Kasus Pengeroyokan, Nurhayati Dkk Terhadap Windy Berakhir Damai Tindakan Upaya Restoractive Justice

- Penulis

Jumat, 31 Mei 2024 - 13:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir ( Sumsel)-Kompaslink.com|

Dari perkara yang sedang bergulir saat ini antara Nurhayati dkk dengan Windy,Polres Ogan Ilir menerapkan upaya restoractive justice terhadap suatu perkara atas pasal 170 kuhp dalam laporan polisi LP/B-93/III/SPKT RES Ogan Ilir Sumsel

Pada hari Jumat (31/5/2023) yang dihadiri oleh berbagai pihak baik dari pihak Windy yang didampingi oleh kuasa hukum Desri Nago dan rekan (philipus pito sogen, S. H, ilham Wahyudin, S. H, Risky Tri saputra,S.H Anjas Pratama, S. H)dan Pihak Nurhayati yang ditengahi oleh Kanit Pidum Ettah. Seluruh peserta yang hadir sepakat untuk menghentikan perkara melalui restoractive justice (RJ) dengan ditandatangani surat perdamaian yang disaksikan oleh seluruh pihak terkait dan bersedia untuk mencabut laporan.

Pengacara Philipus pito sogen SH didampingi Anjas Pratama pengacara magang berharap semoga ini menjadi pembelajaran yang baik untuk Windy dan M.ali sehingga kedepannya tidak terulang lagi kejadian tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengacara Desri, S. H menambah kan bahwa kami sangat mendukung Polres Ogan Ilir untuk mengadakan restoractive justice karena merajuk pada Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung No.1691/DJU/SK/PS.001/12/2020 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif.

Jurnalis:Rudihartono.m

Berita Terkait

Refleksi Akhir Tahun 2025, Pekat IB Sumsel Soroti Kinerja Pemprov: Ada Prestasi, Tapi Evaluasi Tetap Diperlukan
Kapolda Sumsel Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel Polri Periode 1 Januari 2026
Rakerwil Perindo Sumsel Dihadiri Gubernur Herman Deru, Fokus Penguatan Kader dan Digitalisasi Partai
Piala Ketua Umum Shindoka Sumsel Diperebutkan 817 Atlet di Palembang
Kapolda Sumsel Lepas 100 Personel Satbrimob untuk Misi Kemanusiaan di Gayo Lues
BNNP Sumsel Lampaui Target, Ungkap 37 Kasus Narkoba Sepanjang 2025
UNSRI Kukuhkan Tiga Guru Besar dari Bidang Kedokteran, Pertanian, dan Teknik
Ratusan Massa Desak Penutupan DA Club 41, Pemprov Sumsel Pastikan Penyegelan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:54

Perkuat Kedisiplinan dan Kesiapan Audit, Kantah Purbalingga Gelar Apel Pagi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:53

Entry Meeting Audit Kinerja, Kantah Purbalingga Perkuat Komitmen Tata Kelola yang Akuntabel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:51

Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kantah Purbalingga Buka Layanan ATR/BPN DEKAT di Purbalingga Foodcourt Center

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:49

Tingkatkan Pemahaman Pengguna Layanan, Kantah Purbalingga Sosialisasikan Peta Analisis Penatagunaan Tanah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:47

Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Persiapan PTSL Tahun Anggaran 2027

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:15

Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:14

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:53

PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Berita Terbaru