Kasus Pengeroyokan, Nurhayati Dkk Terhadap Windy Berakhir Damai Tindakan Upaya Restoractive Justice

- Penulis

Jumat, 31 Mei 2024 - 13:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ogan Ilir ( Sumsel)-Kompaslink.com|

Dari perkara yang sedang bergulir saat ini antara Nurhayati dkk dengan Windy,Polres Ogan Ilir menerapkan upaya restoractive justice terhadap suatu perkara atas pasal 170 kuhp dalam laporan polisi LP/B-93/III/SPKT RES Ogan Ilir Sumsel

Pada hari Jumat (31/5/2023) yang dihadiri oleh berbagai pihak baik dari pihak Windy yang didampingi oleh kuasa hukum Desri Nago dan rekan (philipus pito sogen, S. H, ilham Wahyudin, S. H, Risky Tri saputra,S.H Anjas Pratama, S. H)dan Pihak Nurhayati yang ditengahi oleh Kanit Pidum Ettah. Seluruh peserta yang hadir sepakat untuk menghentikan perkara melalui restoractive justice (RJ) dengan ditandatangani surat perdamaian yang disaksikan oleh seluruh pihak terkait dan bersedia untuk mencabut laporan.

Pengacara Philipus pito sogen SH didampingi Anjas Pratama pengacara magang berharap semoga ini menjadi pembelajaran yang baik untuk Windy dan M.ali sehingga kedepannya tidak terulang lagi kejadian tersebut.

Pengacara Desri, S. H menambah kan bahwa kami sangat mendukung Polres Ogan Ilir untuk mengadakan restoractive justice karena merajuk pada Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung No.1691/DJU/SK/PS.001/12/2020 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif.

Jurnalis:Rudihartono.m

Berita Terkait

Kisah Mistis yang Berubah Jadi Daya Tarik, Air Terjun Penumpahan Pagar Alam Bangkit sebagai Ikon Wisata
Unsri Salurkan Obat-obatan, Sembako, Air Bersih Hingga Alat Ibadah Untuk Korban Banjir Aceh Tamiang
Aksi di Halaman Kejati Sumsel, Koalisi Mata Publik Desak Pengusutan Dana Desa Tanjung Lago
HIPMI Tax Center Sumsel Resmi Dilantik, Dorong Literasi Pajak Pengusaha Muda di Era Coretax
KONI Sumsel Gaspol! Rakerprov 2025 Rumuskan Strategi Kembalikan Kejayaan Olahraga
Ketua MPR Hadiri Wisuda Unsri ke-181, Kampus Dorong Alumni Berwirausaha
Atlet Sumsel Siap Tembus Nasional, Kejurda Savate 2025 Jadi Ajang Pembuktian
Ujian Wasit–Juri dan Kejurda Savate Sumsel Digelar Bersamaan di GMMA Palembang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:25

Tinjau Kantor Pertanahan Kota Cirebon, Wamen Ossy Pastikan Layanan Pertanahan Berjalan Optimal

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:23

Serap 96% Anggaran Menggunakan Produk Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN Raih Peringkat 3 P2DN dari Kemenperin

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:22

Cari PPAT Terverifikasi Aktif Semakin Mudah dalam Aplikasi Sentuh Tanahku

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:20

Konsisten Lima Tahun Berturut-turut, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Badan Publik Predikat Informatif 2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:18

Apel Pagi Rutin Perkuat Disiplin dan Kualitas Pelayanan di Kantor Pertanahan Purbalingga

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:12

Panitia Pemeriksaan Tanah “A” Gelar Sidang Pemeriksaan Permohonan Hak Pakai

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:09

Kantor Pertanahan Purbalingga Undang Penerima Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jaringan Irigasi DI Slinga Lanjutan

Jumat, 12 Desember 2025 - 02:55

SIDANG PANITIA PEMERIKSAAN TANAH “A” DI KEMBARAN KULON & WIRASANA BPN PURBALINGGA LAKUKAN VERIFIKASI LAPANGAN UNTUK PENGAKUAN/PENEGASAN HAK

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page