Polda Sumsel Berikan Keterangan Resmi Terkait Kasus Oknum Polisi Yang Melakukan Penembakan dan Penusukan Terhadap 2 Debt Collector.

- Penulis

Minggu, 24 Maret 2024 - 12:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG,kompaslink.com                  Polda Sumsel memberikan keterangan resmi terkait kasus oknum polisi yang melakukan penembakan dan penusukan 2 debt collector yang telah mencemarkan institusi Polri.

Keterangan resmi kasus tersebut disampaikan langsung Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto bersama Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo kepada awak media.
dan perwakilan dari Paminal Propam Polda Sumsel, Minggu 24 Maret 2024 sore

“Tindakan penganiayaan oleh oknum Aiptu FN menggunakan senpi softgun dan senjata tajam sempat membuat heboh. Untuk itu kita sudah menerbitkan Aiptu FN sebagai DPO. Terlebih kasus ini menjadi atensi pimpinan dan kita telah melakkan koordinasi dengan keluarganya dan akan menyerahkan diri agar bisa menjalani proses lebih lanjut,” terang Kombes Pol Sunarto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu
Kombes Pol Anwar menyampaikan, mobil milik Aiptu FN diketahui telah menunggak cicilan selama 2 tahun lamanya. Saat bertemu dengan debt collector di parkiran mall itu awal mula aksi penembakan dan penganiyaan Jelas Alumni Akpol 93

“Ada 2 korban dari debt collector yang saat ini masih dalam perawatan medis di rumah sakit. Sedangkan untuk oknum polisi sendiri saat ini masih dilakukan pengejaran, baik dari Satwil maupun jajaran Polda Sumsel termasuk Polrestabes Palembang,” terangnya.

Saat ini pihaknya juga masih melakukan tindakan persuasif terhadap keluarga oknum FN untuk menyerahkan diri.

“Itu kita lakukan untuk mengungkap seperti apa yang sebenarnya kejadian. Pengejaran ini juga dilakukan untuk membuat terang suatu bentuk pidana dan untuk mengetahui fakta yang terjadi di TKP, seperti yang disampaikan sebelumnya,” beber Anwar.

Polda Sumsel juga berharap perkara ini bisa diungkap dengan trasparansi dan akuntabel.

“Untuk laporan pihak debt collector, oknum polisi tersebut disangkan Pasal 351 ayat 2 yang merupakan penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutup Anwar.

Sementara, barang bukti mobil Toyota Avanza warna putih dengan nopol B 1919 DTT, milik Aiptu FN telah diamankan di Mapolda Sumsel.

Mobil tersebut diparkirkan di halaman depan Provost Bid Propam Polda Sumsel, usai DS istri Aiptu FN melaporkan perkara perampasan hingga pengeroyokan terhadap suaminya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi menyerang 2 debt collector menggunakan senjata dan senjata tajam di sebuah parkiran mall di Palembang.

Akibat peristiwa yang persis terjadi di parkiran mobil PSX mall Palembang, Jalan POM IX, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang, Sabtu 23 Maret 2024 siang itu, korban mengalami luka bekas sabetan senjata tajam.

Salah satu korban, saat ini masih dalam perawatan medis di RS Siloam Sriwijaya Palembang dan sementara usai kejadian, oknum berpangkat Aiptu berinisial FN belum diketahui keberadaannya.

Terkait aksi koboy oknum polisi yang diketahui bertugas di Polres Lubuklinggau itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, angkat bicara.

Kombes Pol Senarto membenarkan peristiwa tersebut dan mengatakan saat ini korban sudah ditangani pihak RS Siloam.

“(Korban) sedang dalam perawatan medis, sementara pelaku masih kita kejar,” kata Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi Wartawan Sabtu malam melalui ponselnya.

Alex/Tim

Berita Terkait

Semangat Soliditas dan Sinergitas, Danrem 044/Gapo Olahraga Bersama Pangdam II/Sriwijaya
Duka Mendalam Menyelimuti Keluarga Besar Horas Bangso Batak (HBB) Sumatera Selatan Atas Wafatnya P. Gultom
Densus 88 AT Polri Bekali 775 Siswa SMA di Palembang Cegah Paham IRET di Era Digital
Polda Sumsel Gelar Kenal Pamit PJU dan Kapolres, Wujudkan Organisasi Presisi yang Profesional dan Melayani
Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres, Kapolda Sumsel Tekankan Adaptasi dan Pelayanan Terbaik
Upacara 17-an Korem 044/Gapo, Momentum Memperkuat Disiplin, Loyalitas, dan Pengabdian
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tegaskan Profesionalisme Personel melalui Kejuaraan Menembak Kapolda Cup
Satgaswil Sumsel Densus 88 AT Polri Gelar Sosialisasi Pencegahan IRET di 3 Sekolah Selama MPLS

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:33

Kasihan Pelaku Travel Lokal, Ketua Umum GELOMBANG Minta Komitmen Transportasi Di Kuta Tetap Dihormati

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:10

PERSADIN NTB Terima Kunjungan Bawaslu Provinsi NTB, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:59

Pengamanan Humanis Kunker Wapres di Palembang, Polda Sumsel Kerahkan 1.009 Personel

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:30

Pemkab Samosir Bersama Yayasan Bitra Perkuat Kelembagaan Pengelola PATS Sibonor Ompu Ratus 

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:27

Kabupaten Samosir Dapat Alokasi TKD Rp38 Miliar, Bupati Tegaskan Komitmen Pengelolaan Tepat Sasaran

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:39

Pandangan Umum Fraksi Sampaikan Saran Atas Ranperda yang Diajukan Eksekutif

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:37

Bupati Toba Sampaikan Nota Jawaban Melalui Paripurna DPRD Toba

Senin, 13 Juli 2026 - 17:28

Bupati Toba Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2025

Berita Terbaru