Polda Sumsel Berikan Keterangan Resmi Terkait Kasus Oknum Polisi Yang Melakukan Penembakan dan Penusukan Terhadap 2 Debt Collector.

- Penulis

Minggu, 24 Maret 2024 - 12:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG,kompaslink.com                  Polda Sumsel memberikan keterangan resmi terkait kasus oknum polisi yang melakukan penembakan dan penusukan 2 debt collector yang telah mencemarkan institusi Polri.

Keterangan resmi kasus tersebut disampaikan langsung Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto bersama Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo kepada awak media.
dan perwakilan dari Paminal Propam Polda Sumsel, Minggu 24 Maret 2024 sore

“Tindakan penganiayaan oleh oknum Aiptu FN menggunakan senpi softgun dan senjata tajam sempat membuat heboh. Untuk itu kita sudah menerbitkan Aiptu FN sebagai DPO. Terlebih kasus ini menjadi atensi pimpinan dan kita telah melakkan koordinasi dengan keluarganya dan akan menyerahkan diri agar bisa menjalani proses lebih lanjut,” terang Kombes Pol Sunarto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu
Kombes Pol Anwar menyampaikan, mobil milik Aiptu FN diketahui telah menunggak cicilan selama 2 tahun lamanya. Saat bertemu dengan debt collector di parkiran mall itu awal mula aksi penembakan dan penganiyaan Jelas Alumni Akpol 93

“Ada 2 korban dari debt collector yang saat ini masih dalam perawatan medis di rumah sakit. Sedangkan untuk oknum polisi sendiri saat ini masih dilakukan pengejaran, baik dari Satwil maupun jajaran Polda Sumsel termasuk Polrestabes Palembang,” terangnya.

Saat ini pihaknya juga masih melakukan tindakan persuasif terhadap keluarga oknum FN untuk menyerahkan diri.

“Itu kita lakukan untuk mengungkap seperti apa yang sebenarnya kejadian. Pengejaran ini juga dilakukan untuk membuat terang suatu bentuk pidana dan untuk mengetahui fakta yang terjadi di TKP, seperti yang disampaikan sebelumnya,” beber Anwar.

Polda Sumsel juga berharap perkara ini bisa diungkap dengan trasparansi dan akuntabel.

“Untuk laporan pihak debt collector, oknum polisi tersebut disangkan Pasal 351 ayat 2 yang merupakan penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutup Anwar.

Sementara, barang bukti mobil Toyota Avanza warna putih dengan nopol B 1919 DTT, milik Aiptu FN telah diamankan di Mapolda Sumsel.

Mobil tersebut diparkirkan di halaman depan Provost Bid Propam Polda Sumsel, usai DS istri Aiptu FN melaporkan perkara perampasan hingga pengeroyokan terhadap suaminya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi menyerang 2 debt collector menggunakan senjata dan senjata tajam di sebuah parkiran mall di Palembang.

Akibat peristiwa yang persis terjadi di parkiran mobil PSX mall Palembang, Jalan POM IX, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang, Sabtu 23 Maret 2024 siang itu, korban mengalami luka bekas sabetan senjata tajam.

Salah satu korban, saat ini masih dalam perawatan medis di RS Siloam Sriwijaya Palembang dan sementara usai kejadian, oknum berpangkat Aiptu berinisial FN belum diketahui keberadaannya.

Terkait aksi koboy oknum polisi yang diketahui bertugas di Polres Lubuklinggau itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, angkat bicara.

Kombes Pol Senarto membenarkan peristiwa tersebut dan mengatakan saat ini korban sudah ditangani pihak RS Siloam.

“(Korban) sedang dalam perawatan medis, sementara pelaku masih kita kejar,” kata Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi Wartawan Sabtu malam melalui ponselnya.

Alex/Tim

Berita Terkait

Korem 044/Gapo Laksanakan Karya Bakti Penambalan Jalan Berlubang Dukung Kelancaran Arus Mudik Lebaran
Kapolda Sumsel Pastikan Tol Kapal Betung Siap Hadapi Arus Mudik 2026
Personel Polda Sumsel Mengikuti Kegiatan Tadarus Al-Qur’an Bersama Santri Pondok Pesantren 
Kapolda Sumsel Gelar Inspeksi Senpi Personel di Mapolda
Kapolda Sumsel : Muliakan Profesi Kepolisian Dengan Pengabdian Nyata
Polda Sumsel Siapkan Regenerasi Kepemimpinan Polri Lewat Seleksi S-2 STIK 2026
Perampok Bersenjata Gasak Rp16 Juta dari Indomaret Palembang, Polisi Buru Pelaku
Kapolda Sumsel dan Kajati Perkuat Criminal Justice System di Daerah

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:49

Verifikasi Bidang PTSL di Desa Jatisaba Petugas pemetaan dari Kantor Pertanahan

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:47

Kepala Kantor Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Internal

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:44

Panitia A Laksanakan Pemeriksaan Tanah di Desa Penolih, Kecamatan Kaligondang

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:42

PPPK Kantor Pertanahan Purbalingga Ikuti Penandatanganan Adendum Kontrak Tahun 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:41

Momentum Ramadan, Kantor Pertanahan Purbalingga Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 9 Maret 2026 - 03:09

Kementerian ATR/BPN Libatkan KAPTI-AGRARIA dalam Penguatan Substansi RUU Administrasi Pertanahan

Senin, 9 Maret 2026 - 03:08

Menteri Nusron Sampaikan Ceramah Agama di Korps Marinir TNI AL Cilandak: Al-Qur’an Jadi Petunjuk bagi Manusia

Senin, 9 Maret 2026 - 03:06

Buktikan Komitmen dalam Memperbaiki Layanan, Satker Kementerian ATR/BPN Meraih 1 Predikat WBBM dan 31 Predikat WTAB

Berita Terbaru

Uncategorized

Kepala Kantor Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Internal

Selasa, 10 Mar 2026 - 02:47