OKI – kompaslink.com|
Dugaan tindak kekerasan terhadap seorang anak dilaporkan terjadi di Desa Pulau Betung, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB dan kini telah dilaporkan ke Polsek Pampangan.
Berdasarkan Tanda Bukti Lapor Pengaduan yang diterbitkan Polsek Pampangan Polres OKI, laporan tersebut dibuat oleh seorang warga bernama Indra Rasetion, seorang karyawan swasta yang berdomisili di Desa Ulak Depati, Kecamatan Pampangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporan polisi bernomor LP/B/04/III/2026/Polsek Pampangan/Polres OKI/Polda Sumsel, pelapor menyampaikan adanya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial Nizam alias Keweng bersama beberapa rekannya.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Desa Pulau Betung, Kecamatan Pampangan. Dalam uraian laporan disebutkan bahwa korban merupakan adik dari pelapor bernama Bintang bin Matrasip (alm).
Korban diduga mengalami pengeroyokan oleh terlapor bersama sejumlah rekannya dengan menggunakan tangan. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam di bagian kepala serta luka robek pada bagian bibir atas sebelah kiri.
Merasa dirugikan atas peristiwa tersebut, pelapor kemudian mendatangi Polsek Pampangan untuk membuat laporan resmi agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan tersebut diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Pampangan pada 5 Maret 2026, sebagaimana tercantum dalam dokumen tanda bukti lapor yang ditandatangani oleh Aipda Maripo, SH selaku petugas penerima laporan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian Polsek Pampangan masih melakukan penanganan serta penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami kronologi kejadian dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
(Red)











