Rumah di Ulak Ketapang OKI Diduga Jadi Gudang Solar dan Pertalite Ilegal

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ogan Komering Ilir,- Kompaslink.com – Dugaan aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis Solar dan Pertalite mencuat di Desa Ulak Ketapang, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Sebuah rumah yang disebut-sebut milik seseorang berinisial U dan Y diduga dijadikan tempat penyimpanan BBM ilegal sebelum didistribusikan kembali.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lokasi rumah tersebut berada di pinggir jalan lintas dan tidak jauh dari kawasan permukiman masyarakat. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga karena aktivitas penyimpanan BBM dalam jumlah tertentu di lingkungan padat penduduk berpotensi menimbulkan risiko kebakaran maupun ledakan.

Dari hasil penelusuran tim media pada kamis (12/3/2026), terlihat sebuah sepeda motor keluar dari lokasi rumah dengan membawa jerigen yang diduga berisi BBM.

Aktivitas tersebut memunculkan dugaan bahwa rumah tersebut digunakan sebagai tempat penimbunan BBM jenis Solar dan Pertalite.

Namun saat pemantauan dilakukan, tidak terlihat adanya pengawasan dari aparat setempat di sekitar lokasi.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.

“Kami warga merasa khawatir jika suatu saat terjadi kebakaran, karena rumah di sini saling berdekatan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kondisi permukiman yang cukup padat membuat potensi bahaya semakin besar apabila benar terdapat aktivitas penyimpanan BBM di kawasan tersebut.

Selain berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, aktivitas penyimpanan dan distribusi BBM tanpa izin juga dapat melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan kegiatan penyimpanan maupun niaga BBM tanpa izin usaha dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b dan d.

Selain itu, apabila aktivitas tersebut menimbulkan kebakaran atau membahayakan keselamatan umum, pelaku juga dapat dijerat Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

Warga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan langsung untuk memastikan aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pemilik rumah maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM ilegal jenis Solar dan Pertalite tersebut.

(Tim Red)

Berita Terkait

Polres OKI Gagalkan Peredaran Sabu di Desa Kampung Baru Mesuji Makmur
Irjen Kementan RI Tinjau Cetak Sawah Siap Tanam di OKI, Danrem 044/Gapo Tegaskan Komitmen Kawal Ketahanan Pangan
Danrem 044/Gapo Hadiri Panen Raya TNI, Perkuat Sinergi Menuju Swasembada Pangan Nasional
Kapolres OKI Pimpin Langsung Pengamanan dan Pemulihan Situasi Kamtibmas di Lempuing
Polres OKI Resmikan Bedah Rumah Eks Napiter, Bukti Keberhasilan Program Deradikalisasi
Kapolres OKI Resmikan Jembatan Merah Putih, Wujud Nyata Pengabdian Polri untuk Konektivitas Desa
Kurang dari 12 Jam, Polres OKI Ungkap Kasus Penembakan yang Menewaskan Remaja di Mesuji
Polres OKI dan Sat Brimob Polda Sumsel Bergotong Royong Perbaiki Jembatan Vital di Pampangan Demi Konektivitas Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:20

‎Babinsa Bersama Warga Gelar Patroli Malam, Perkuat Keamanan Lingkungan Di Banyuasin II.

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:26

Satresnarkoba Polres Banyuasin Ringkus Terduga Pengedar Narkotika di Muara Telang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:05

Menjadi Sorotan Publik, Pabrik Air Minum Betuah Milik BUMD Sei Sembilang Diduga Empat Tahun Tak Beroperasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:09

‎Sinergitas 3 Pilar Bergerak! Polsek Banyuasin II, Kecamatan dan Koramil Gotong Royong Bersama Warga

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:22

‎Kepala Desa Teluk Payo Imbau Masyarakat Stop Membakar Hutan dan Lahan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:51

Respons Cepat Polda Sumsel Evakuasi Sopir Truk Meninggal di Betung Banyuasin

Minggu, 12 Juli 2026 - 00:10

Dari Lahan Tidur Menjadi Sawah Produktif, Danrem 044/Gapo Kawal Program Strategis Pemerintah

Kamis, 9 Juli 2026 - 05:39

‎Kapos Sandar Polairud Polres Banyuasin Imbau Nelayan Utamakan Keselamatan Saat Melaut.

Berita Terbaru