Rumah di Ulak Ketapang OKI Diduga Jadi Gudang Solar dan Pertalite Ilegal

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ogan Komering Ilir,- Kompaslink.com – Dugaan aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis Solar dan Pertalite mencuat di Desa Ulak Ketapang, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Sebuah rumah yang disebut-sebut milik seseorang berinisial U dan Y diduga dijadikan tempat penyimpanan BBM ilegal sebelum didistribusikan kembali.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lokasi rumah tersebut berada di pinggir jalan lintas dan tidak jauh dari kawasan permukiman masyarakat. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga karena aktivitas penyimpanan BBM dalam jumlah tertentu di lingkungan padat penduduk berpotensi menimbulkan risiko kebakaran maupun ledakan.

Dari hasil penelusuran tim media pada kamis (12/3/2026), terlihat sebuah sepeda motor keluar dari lokasi rumah dengan membawa jerigen yang diduga berisi BBM.

Aktivitas tersebut memunculkan dugaan bahwa rumah tersebut digunakan sebagai tempat penimbunan BBM jenis Solar dan Pertalite.

Namun saat pemantauan dilakukan, tidak terlihat adanya pengawasan dari aparat setempat di sekitar lokasi.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.

“Kami warga merasa khawatir jika suatu saat terjadi kebakaran, karena rumah di sini saling berdekatan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kondisi permukiman yang cukup padat membuat potensi bahaya semakin besar apabila benar terdapat aktivitas penyimpanan BBM di kawasan tersebut.

Selain berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, aktivitas penyimpanan dan distribusi BBM tanpa izin juga dapat melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan kegiatan penyimpanan maupun niaga BBM tanpa izin usaha dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b dan d.

Selain itu, apabila aktivitas tersebut menimbulkan kebakaran atau membahayakan keselamatan umum, pelaku juga dapat dijerat Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

Warga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan langsung untuk memastikan aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pemilik rumah maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM ilegal jenis Solar dan Pertalite tersebut.

(Tim Red)

Berita Terkait

Optimalkan X-Fire dan Drone Udara, Polda Sumsel Bersama SLOG Polri Padamkan Karhutla di OKI
Satgas Karhutla Polda Sumsel Perketat Patroli dan Pengawasan Titik Rawan di OKI
Cegah Karhutla Meluas, Polres OKI Perkuat Patroli dan Respons Pemadaman
11 Personel BKO Aman Nusa II Padamkan Karhutla di Tulung Selapan
AKBP Agung Adhitya Prananta Resmi Emban Amanah Sebagai Kapolres OKI
Pantau Titik Api dari Udara, Polda Sumsel Perkuat Pemadaman Karhutla di OKI
Danrem 044/Gapo Cek Posko Karhutla, Pastikan Kesiapan Pasukan Hadapi Titik Api
Polres OKI Gelar Sholat Istisqa dan Peringatan Maulid Nabi, Santuni 100 Anak Yatim

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:46

Polda Sumsel Perkuat Green Policing melalui Aksi Peduli Lingkungan di Komplek Pakri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:28

Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:21

Rakor Karhutla Bersama Forkopimda, Polda Sumsel Perkuat Kesiapsiagaan Lindungi Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:15

Kapolda Sumsel Terima Aliansi Cipayung Plus, Bahas Karhutla hingga Pemberantasan Narkoba

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:23

Kapolda Sumsel Bersama Wakapolda dan PJU Pererat Sinergi dengan Insan Pers

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:08

Harga Cabai Melambung di Pasar Kota Palembang, Capai Rp85.000 Per Kilo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:54

Polda Sumsel dan Kompolnas Perkuat Komitmen Transparansi serta Perlindungan Kerja Jurnalistik

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:44

Polda Sumsel Perkuat Kinerja Reserse hingga Polsek, Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru