Polres OKI Ungkap Dua Kasus Narkoba Beruntun, Sita Sabu, Ekstasi, dan Senpi Rakitan di Mesuji Raya

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 02:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Komering Ilir—kompaslink.com|
Polres Ogan Komering Ilir melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika secara berturut-turut di Desa Embacang, Kecamatan Mesuji Raya, dalam kurun waktu dua hari, yakni 7 dan 8 April 2026. Pengungkapan ini menunjukkan respons cepat dan strategi terukur dalam membersihkan titik peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Pada pengungkapan pertama, Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 13.45 WIB, petugas menggunakan teknik undercover buy untuk mengungkap transaksi narkotika di kawasan jembatan kuning Desa Embacang. Dalam operasi tersebut, tersangka berinisial RAJ (28) berhasil diamankan saat melakukan transaksi.

Selanjutnya, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat bruto 10,26 gram, delapan butir pil ekstasi dengan berbagai varian, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan tiga butir amunisi. Petugas juga menyita satu unit handphone, tas, dan perlengkapan lainnya yang digunakan tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka RAJ mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.

Kemudian, sehari berselang pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 14.15 WIB, Satresnarkoba Polres OKI kembali bergerak dan mengamankan tersangka kedua berinisial MS (48) di lokasi yang sama. Tersangka ditangkap di dalam rumahnya setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 5,71 gram yang disimpan dalam wadah plastik, beserta satu unit timbangan digital, plastik klip bening, dan alat pendukung lainnya. Tersangka MS mengakui telah mengedarkan sabu selama kurang lebih dua minggu.

Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa dua pengungkapan berturut-turut ini menunjukkan adanya ancaman serius yang bersifat berlapis di wilayah Mesuji Raya. “Dalam dua hari kami berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi yang sama. Salah satu tersangka bahkan membawa senjata api rakitan bersama narkoba. Ini menjadi perhatian serius dan akan kami tindaklanjuti dengan pengembangan jaringan,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menekankan bahwa temuan senjata api dalam kasus narkoba meningkatkan tingkat ancaman terhadap keamanan masyarakat. “Polda Sumatera Selatan memandang serius keterkaitan antara peredaran narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal. Kami akan terus mengintensifkan operasi untuk menindak tegas kejahatan yang berpotensi membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara sistematis, tegas, dan berkelanjutan guna menjaga stabilitas kamtibmas serta melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan yang semakin kompleks.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Optimalkan X-Fire dan Drone Udara, Polda Sumsel Bersama SLOG Polri Padamkan Karhutla di OKI
Satgas Karhutla Polda Sumsel Perketat Patroli dan Pengawasan Titik Rawan di OKI
Cegah Karhutla Meluas, Polres OKI Perkuat Patroli dan Respons Pemadaman
11 Personel BKO Aman Nusa II Padamkan Karhutla di Tulung Selapan
AKBP Agung Adhitya Prananta Resmi Emban Amanah Sebagai Kapolres OKI
Pantau Titik Api dari Udara, Polda Sumsel Perkuat Pemadaman Karhutla di OKI
Danrem 044/Gapo Cek Posko Karhutla, Pastikan Kesiapan Pasukan Hadapi Titik Api
Polres OKI Gelar Sholat Istisqa dan Peringatan Maulid Nabi, Santuni 100 Anak Yatim

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:54

Perkuat Kedisiplinan dan Kesiapan Audit, Kantah Purbalingga Gelar Apel Pagi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:53

Entry Meeting Audit Kinerja, Kantah Purbalingga Perkuat Komitmen Tata Kelola yang Akuntabel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:51

Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kantah Purbalingga Buka Layanan ATR/BPN DEKAT di Purbalingga Foodcourt Center

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:49

Tingkatkan Pemahaman Pengguna Layanan, Kantah Purbalingga Sosialisasikan Peta Analisis Penatagunaan Tanah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:47

Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Persiapan PTSL Tahun Anggaran 2027

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:15

Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:14

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:53

PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Berita Terbaru