Polres OKI Ungkap Dua Kasus Narkoba Beruntun, Sita Sabu, Ekstasi, dan Senpi Rakitan di Mesuji Raya

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 02:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Komering Ilir—kompaslink.com|
Polres Ogan Komering Ilir melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika secara berturut-turut di Desa Embacang, Kecamatan Mesuji Raya, dalam kurun waktu dua hari, yakni 7 dan 8 April 2026. Pengungkapan ini menunjukkan respons cepat dan strategi terukur dalam membersihkan titik peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Pada pengungkapan pertama, Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 13.45 WIB, petugas menggunakan teknik undercover buy untuk mengungkap transaksi narkotika di kawasan jembatan kuning Desa Embacang. Dalam operasi tersebut, tersangka berinisial RAJ (28) berhasil diamankan saat melakukan transaksi.

Selanjutnya, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat bruto 10,26 gram, delapan butir pil ekstasi dengan berbagai varian, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan tiga butir amunisi. Petugas juga menyita satu unit handphone, tas, dan perlengkapan lainnya yang digunakan tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka RAJ mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.

Kemudian, sehari berselang pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 14.15 WIB, Satresnarkoba Polres OKI kembali bergerak dan mengamankan tersangka kedua berinisial MS (48) di lokasi yang sama. Tersangka ditangkap di dalam rumahnya setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 5,71 gram yang disimpan dalam wadah plastik, beserta satu unit timbangan digital, plastik klip bening, dan alat pendukung lainnya. Tersangka MS mengakui telah mengedarkan sabu selama kurang lebih dua minggu.

Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa dua pengungkapan berturut-turut ini menunjukkan adanya ancaman serius yang bersifat berlapis di wilayah Mesuji Raya. “Dalam dua hari kami berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi yang sama. Salah satu tersangka bahkan membawa senjata api rakitan bersama narkoba. Ini menjadi perhatian serius dan akan kami tindaklanjuti dengan pengembangan jaringan,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menekankan bahwa temuan senjata api dalam kasus narkoba meningkatkan tingkat ancaman terhadap keamanan masyarakat. “Polda Sumatera Selatan memandang serius keterkaitan antara peredaran narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal. Kami akan terus mengintensifkan operasi untuk menindak tegas kejahatan yang berpotensi membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara sistematis, tegas, dan berkelanjutan guna menjaga stabilitas kamtibmas serta melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan yang semakin kompleks.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Polres OKI Gagalkan Peredaran Sabu di Desa Kampung Baru Mesuji Makmur
Irjen Kementan RI Tinjau Cetak Sawah Siap Tanam di OKI, Danrem 044/Gapo Tegaskan Komitmen Kawal Ketahanan Pangan
Danrem 044/Gapo Hadiri Panen Raya TNI, Perkuat Sinergi Menuju Swasembada Pangan Nasional
Kapolres OKI Pimpin Langsung Pengamanan dan Pemulihan Situasi Kamtibmas di Lempuing
Polres OKI Resmikan Bedah Rumah Eks Napiter, Bukti Keberhasilan Program Deradikalisasi
Kapolres OKI Resmikan Jembatan Merah Putih, Wujud Nyata Pengabdian Polri untuk Konektivitas Desa
Kurang dari 12 Jam, Polres OKI Ungkap Kasus Penembakan yang Menewaskan Remaja di Mesuji
Polres OKI dan Sat Brimob Polda Sumsel Bergotong Royong Perbaiki Jembatan Vital di Pampangan Demi Konektivitas Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:07

DISEMINASI PROGRAM MADRASAH PILOTING KBC DAN IMPLEMENTASI MAGIS BERBASIS WEB SSO (Single Sign-On) Pengawas Madrasah Kota Palembang

Rabu, 29 Juli 2026 - 04:21

Pastikan Kendaraan Dinas Laik dan Siap Operasional, Korem 044/Gapo Gelar Pemeriksaan Menyeluruh

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:40

Danrem 044/Gapo Pimpin Rapat Evaluasi Program Kerja dan Anggaran Semester I TA 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:30

Berantas Sindikat Narkoba, Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Tiga Pengungkapan Besar di Palembang dan OKI

Senin, 27 Juli 2026 - 18:32

Polda Sumsel Persempit Ruang Gerak Mafia Illegal Drilling, Wujudkan Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:21

Penggerebekan di Sukarami, Satresnarkoba Polrestabes Palembang Amankan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:01

Kapos PBK Alang-alang Lebar Menyangkal Adanya Kerjasama Dengan Pihak Ketiga Simulasi Pemadam Kebakaran

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:58

Polsek Talang Kelapa Berhasil Menggagalkan Pengedaran Narkoba Berkat Kewaspadaan Supir Travel

Berita Terbaru