Sempat Viral Pelaku Penyiraman Istri, YS, 47 Tahun Ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih

- Penulis

Jumat, 8 Maret 2024 - 14:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

POLRES PRABUMULIH –Kompaslink.com
Pelarian YS, 47 tahun, pelaku penyiram air keras terhadap istrinya, AF, 43 tahun, Staff Puskesmas Prabumulih Barat, Rabu, 6 Maret 2024, sekitar pukul 07.00 WIB di Kantornya.

Akhirnya, diketahui Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih pimpinan Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH bersama Kanit Pidum, Ipda Akbar Rafsanjani STrK. Ia ditangkap di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Kamis malam, 7 Maret 2024.

Setelah itu, digiring ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya atas laporan anaknya, NL kepada sang istri, AF kini masih menjalani perawatan intensif di Ruang Surgikal RSUD Prabumulih.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dihadapan Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk, pelaku mengaku terbakar emosi terhadap istrinya, ketika hendak pamit merantau ke Lampung. Tetapi, dicuekin.

Namun, ia membantah, penyiraman air keras atau cuka parah dibelinya Rp 10 ribu terlebih dahulu secara sengaja. “Cuma mau nakut-nakuti saja, tetapi karena emosi sempat cekcok makanya akhirnya ke siram air keras telah dipersiapkan,” jelasnya.

Diakuinya, kalau ia dan korban telah dalam proses cerai hampir 3 bulan. Ia membuatnya kesal, terakhir istrinya itu cekcok bersamanya gara-gara ketahuan chating bersama PIL. Sehingga, ia menduga kalau istrinya, AF, menjadi korban berselingkuh.

“Ketika ditangkap memang dalam perjalanan menuju Lampung, tengah mampir di Baturaja menginap di masjid. Kerjaan saya, sehari-hari sebagai tukang ojek dan memang tidak menentu penghasilannya. Uangnya sempat saya berikan ke korban, tetapi ditolak,” bebernya.

Baca Juga:  Deklarasi HSB: Ormas Sumsel Siap Jadi Garda Sosial, Bukan Momok Masyarakat!”

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk ketika mengelar release ungkap kasus, Jumat, 8 Maret 2024 di depan Rulang Bag Ops mengatakan, YS, 47 tahun, pelaku penyiraman air keras ditangkap di wilayah hukum Polres OKU, Kamis malam.

“1 tahun belakanhan, pelaku tidak bisa menafkahi istrinya selaku korban. Karena, tidak bekerja. Dan, memang sering cekcok. 2 bulan terakhir pisah rumah. Keterangan anakmya NL, ibunya telah ajukan cerai di Inspektorat,” ucap Kapolres Prabumulih.

Endro, sapaan akrabnya, ketika menemui korban di kantornya, Puskesmas Prabumulih Barat, Rabu, 6 Maret 2024, sekitar pukul 07.00 WIB. Emosi pelaku memuncak, karena sempat cekcok dan terjadilah penyiraman air keras terhadap korban.

“Penyiraman air keras atau cuka parah kepada korban, istri AF. Leher, kepala dan punggung. Setelah, penyelidikan mendalam, informasi masyarakat dan rekan lainnya. Pelaku sempat melarikan diri ke Kelurahan Sukajaya, Baturaja Timur, OKU berhasil ditangkap dipimpin Kasat Reskrim dan Kanit Pidum. Telah diamankan di Polres Prabumulih, berikut sejumlah barang bukti,” bebernya.

Pelaku, kata suami Ivone Endro ini dikenakan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 tentang UU Penghapusan KDRT. “Terancam pidana 10 tahun penjara, dan denda Rp 30 juta. Proses penyelidikan, sekarang ini masih berjalan,” tutupnya.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Kisah Mistis yang Berubah Jadi Daya Tarik, Air Terjun Penumpahan Pagar Alam Bangkit sebagai Ikon Wisata
Unsri Salurkan Obat-obatan, Sembako, Air Bersih Hingga Alat Ibadah Untuk Korban Banjir Aceh Tamiang
Aksi di Halaman Kejati Sumsel, Koalisi Mata Publik Desak Pengusutan Dana Desa Tanjung Lago
HIPMI Tax Center Sumsel Resmi Dilantik, Dorong Literasi Pajak Pengusaha Muda di Era Coretax
KONI Sumsel Gaspol! Rakerprov 2025 Rumuskan Strategi Kembalikan Kejayaan Olahraga
Ketua MPR Hadiri Wisuda Unsri ke-181, Kampus Dorong Alumni Berwirausaha
Atlet Sumsel Siap Tembus Nasional, Kejurda Savate 2025 Jadi Ajang Pembuktian
Ujian Wasit–Juri dan Kejurda Savate Sumsel Digelar Bersamaan di GMMA Palembang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:25

Tinjau Kantor Pertanahan Kota Cirebon, Wamen Ossy Pastikan Layanan Pertanahan Berjalan Optimal

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:23

Serap 96% Anggaran Menggunakan Produk Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN Raih Peringkat 3 P2DN dari Kemenperin

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:22

Cari PPAT Terverifikasi Aktif Semakin Mudah dalam Aplikasi Sentuh Tanahku

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:20

Konsisten Lima Tahun Berturut-turut, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Badan Publik Predikat Informatif 2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:19

Jelang Natal, Romo Wahyu Terima Sertipikat untuk Gereja Katolik Fransiskus Asisi sebagai Kado Natal bagi Umat

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:12

Panitia Pemeriksaan Tanah “A” Gelar Sidang Pemeriksaan Permohonan Hak Pakai

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:09

Kantor Pertanahan Purbalingga Undang Penerima Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jaringan Irigasi DI Slinga Lanjutan

Jumat, 12 Desember 2025 - 02:55

SIDANG PANITIA PEMERIKSAAN TANAH “A” DI KEMBARAN KULON & WIRASANA BPN PURBALINGGA LAKUKAN VERIFIKASI LAPANGAN UNTUK PENGAKUAN/PENEGASAN HAK

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page