MUSI BANYUASIN,—kompaslink.com|
Jajaran Polsek Keluang, Polres Musi Banyuasin, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB pada 2 Oktober 2026. Saat itu, personel Polsek Keluang yang dipimpin Wakapolsek bersama Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, Kanit Binmas dan sejumlah anggota tengah melaksanakan patroli di wilayah HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.
Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AH. Berdasarkan laporan kepolisian, pria tersebut diduga terlibat dalam aktivitas penjualan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa 91 paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan 19,37 gram. Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama terduga pelaku dan dibawa ke Mapolsek Keluang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam laporan tersebut disebutkan, terduga pelaku selanjutnya akan menjalani proses interogasi dan koordinasi dengan Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin.
Polsek Keluang juga merencanakan gelar perkara bersama Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin untuk menentukan proses hukum selanjutnya, termasuk peningkatan status perkara ke tahap penyidikan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti memenuhi ketentuan hukum.
Perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya yang sesuai dengan hasil penyidikan.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta pendalaman terhadap asal-usul barang bukti dan dugaan jaringan peredarannya.
(Red)









