Satresnarkoba Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran Sabu, 32 Paket Siap Edar Disita

- Penulis

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

OKU TIMUR —kompaslink.com|

Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres OKU Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Desa Negeri Ratu, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial Z (60) yang diduga berperan sebagai bandar narkotika dan menyita 32 paket diduga sabu siap edar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres OKU Timur yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Iman Setiawan, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah memperoleh bukti awal yang cukup, petugas bergerak melakukan penggerebekan pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Saat berada di lokasi, petugas mendapati Z (60) sedang berada di ruang tamu rumahnya sebelum dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dengan disaksikan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna hitam di dalam saku celana jeans yang dikenakan tersangka. Dompet tersebut berisi 32 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,48 gram. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo A3X warna biru muda serta pakaian yang digunakan tersangka sebagai barang bukti pendukung.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh puluhan paket sabu tersebut dari seseorang berinisial M yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta subsider Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumatera Selatan dalam menekan peredaran gelap narkotika yang berpotensi merusak generasi muda, mengganggu stabilitas keamanan, serta memicu berbagai tindak pidana lainnya. Langkah tersebut sekaligus menegaskan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas dan profesional.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi bandar maupun pengedar narkotika di Kabupaten OKU Timur. Penyidik akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan yang berada di atas tersangka sehingga peredaran narkotika dapat diputus hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen melakukan penegakan hukum secara konsisten terhadap seluruh pelaku kejahatan narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.

Polda Sumatera Selatan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika melalui penyampaian informasi kepada aparat penegak hukum. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk menjalani proses penyidikan, pengembangan jaringan, serta koordinasi dengan Laboratorium Forensik dan Kejaksaan Penuntut Umum.

(Red KL)

Berita Terkait

Respons Cepat Polres OKU Timur Tangani Kecelakaan Maut di Perlintasan Tanpa Palang Pintu
Komitmen Presisi, Jajaran Polda Sumatera Selatan Masifkan Bantuan Sosial Bagi Warga Kurang Mampu di OKU Timur
Gerak Cepat Polres OKU Timur Ungkap Kasus Pembunuhan di Halaman Masjid, Pelaku Diringkus 10 Menit Pasca Kejadian
Polres OKU Timur Bongkar Sarang Pesta Sabu di Buay Pemuka Peliung, 5 Orang Diamankan dan Bong Alat Hisap Disita
Penjelasan Resmi Kepolisian Terkait Penemuan Mayat Pria di Paku Sengkunyit
Bandar Besar di OKU Timur Tumbang, 54 Gram Sabu Disita dalam Operasi Dini Hari
Gerakan Pangan Murah Polri Salurkan 1.386 Ton Beras SPHP di Tengah Panen Raya Kuartal III
Panen Raya Kuartal III Polri Hasilkan 751 Ribu Ton Jagung, Bukti Nyata Dukung Swasembada Pangan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:21

Penggerebekan di Sukarami, Satresnarkoba Polrestabes Palembang Amankan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:01

Kapos PBK Alang-alang Lebar Menyangkal Adanya Kerjasama Dengan Pihak Ketiga Simulasi Pemadam Kebakaran

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:33

Audiensi Kapolsek Sako Bersama Organisasi Masyarakat di Kota Palembang

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:54

Perkuat Kesejahteraan Prajurit, Pangdam II/Swj Sambut Audiensi Tim Sosialisasi Bank Himbara

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:49

Dukung Stabilitas Nasional, Kapolda Sumsel Hadiri Peluncuran Buku Sejarah NU Sumatera Selatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:04

Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan, Korem 044/Gapo Gelar Upacara Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:00

Kapolda Sumsel Serahkan Penghargaan Ketahanan Pangan, Perkuat Dukungan Program Nasional

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:16

Audiensi Panit Intelkam Polda Sumsel Ke Sekretariat DPC HBB Kota Palembang  

Berita Terbaru

Ogan Komering Ilir

Polres OKI Gagalkan Peredaran Sabu di Desa Kampung Baru Mesuji Makmur

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:15