Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga mengikuti rapat progress penyelesaian bidang-bidang tanah yang terindikasi masuk dalam batas kawasan hutan yang dilaksanakan secara daring pada Rabu, 6 Mei 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran bidang serta Seksi Survei dan Pemetaan dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sebagai upaya mempercepat penyelesaian permasalahan bidang tanah yang berada dalam indikasi kawasan hutan.
Rapat ini bertujuan untuk membahas perkembangan penyelesaian, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta menyusun langkah-langkah strategis guna memastikan penanganan permasalahan dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT









