Polsek Sanga Desa Tangkap Pelaku Curat di Macang Sakti, Satu Rekan Masih Buron

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 13:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUBA,-kompaslink.com|

Unit Reskrim Polsek Sanga Desa berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun III, Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (2/4/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Revallado bin Paisal (19), warga Desa Ulak Embacang, Kecamatan Sanga Desa. Pelaku diketahui melakukan pencurian di rumah milik Rama Hendra (24) saat korban sedang tertidur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Sanga Desa IPTU Dr. Candra Kalepi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.32 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang sebelum mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

“Pelaku masuk ke rumah korban saat korban sedang tertidur, kemudian mengambil beberapa barang berharga yang ada di dalam rumah,” ujar IPTU Candra, Minggu (5/4/2026).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak bekerja sendiri. Ia beraksi bersama rekannya Heru bin Suharman yang kini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun barang-barang yang berhasil digondol pelaku di antaranya satu tabung gas, alat pancing dan stik pancing, rokok, mie instan, sepatu safety, aki, tas berisi dokumen penting, powerbank, serta satu unit handphone.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6,23 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sanga Desa.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat berada di sebuah pondok di Dusun II Desa Macang Sakti.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia berperan mengambil dan menyembunyikan barang hasil curian, sementara rekannya menunggu di luar dan membantu mengangkut barang-barang tersebut,” jelasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus serta memburu satu pelaku lainnya yang masih buron.
“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk memburu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Security Medco Gelar Aksi Damai Serentak di Seluruh Koridor Muba, Sampaikan Enam Tuntutan
Wujud Kepedulian, Polsek Sekayu Bantu Warga Terdampak Longsor Jalan Laskar Jimbun
Satpolairud Polres Muba Hadir di Tengah Musibah Longsor, Salurkan Bantuan untuk Warga
Diduga Dipicu Racun Nyamuk Bakar, Kebakaran Pondok di Muba Tewaskan Ayah dan Anak
LSM TRINUSA Geruduk Dinsos Muba, Dugaan Proyek mark up, Kejanggalan Uraian Pekerjaan dan klarifikasi tanpa tanda tangan pejabat Resmi
Polres Muba dan Forkopimda Sukses Gelar Apel Ikrar Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025
Muba Jadi Titik Awal Penataan Besar Sumur Minyak Rakyat
Polda Sumsel Perkuat Tata Kelola Energi Nasional, Gubernur H. Herman Deru Launching Sumur Minyak di Muba

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:07

DISEMINASI PROGRAM MADRASAH PILOTING KBC DAN IMPLEMENTASI MAGIS BERBASIS WEB SSO (Single Sign-On) Pengawas Madrasah Kota Palembang

Rabu, 29 Juli 2026 - 04:21

Pastikan Kendaraan Dinas Laik dan Siap Operasional, Korem 044/Gapo Gelar Pemeriksaan Menyeluruh

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:40

Danrem 044/Gapo Pimpin Rapat Evaluasi Program Kerja dan Anggaran Semester I TA 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:30

Berantas Sindikat Narkoba, Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Tiga Pengungkapan Besar di Palembang dan OKI

Senin, 27 Juli 2026 - 18:32

Polda Sumsel Persempit Ruang Gerak Mafia Illegal Drilling, Wujudkan Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:21

Penggerebekan di Sukarami, Satresnarkoba Polrestabes Palembang Amankan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:01

Kapos PBK Alang-alang Lebar Menyangkal Adanya Kerjasama Dengan Pihak Ketiga Simulasi Pemadam Kebakaran

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:58

Polsek Talang Kelapa Berhasil Menggagalkan Pengedaran Narkoba Berkat Kewaspadaan Supir Travel

Berita Terbaru