Polsek Sanga Desa Tangkap Pelaku Curat di Macang Sakti, Satu Rekan Masih Buron

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 13:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUBA,-kompaslink.com|

Unit Reskrim Polsek Sanga Desa berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun III, Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (2/4/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Revallado bin Paisal (19), warga Desa Ulak Embacang, Kecamatan Sanga Desa. Pelaku diketahui melakukan pencurian di rumah milik Rama Hendra (24) saat korban sedang tertidur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Sanga Desa IPTU Dr. Candra Kalepi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.32 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang sebelum mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

“Pelaku masuk ke rumah korban saat korban sedang tertidur, kemudian mengambil beberapa barang berharga yang ada di dalam rumah,” ujar IPTU Candra, Minggu (5/4/2026).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak bekerja sendiri. Ia beraksi bersama rekannya Heru bin Suharman yang kini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun barang-barang yang berhasil digondol pelaku di antaranya satu tabung gas, alat pancing dan stik pancing, rokok, mie instan, sepatu safety, aki, tas berisi dokumen penting, powerbank, serta satu unit handphone.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6,23 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sanga Desa.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat berada di sebuah pondok di Dusun II Desa Macang Sakti.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia berperan mengambil dan menyembunyikan barang hasil curian, sementara rekannya menunggu di luar dan membantu mengangkut barang-barang tersebut,” jelasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus serta memburu satu pelaku lainnya yang masih buron.
“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk memburu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Sambangi Dua Sekolah, Kapolsek Batanghari Leko Sampaikan Imbauan Kamtibmas dan Waspada 3C
Gerak Cepat, Polsek Batanghari Leko Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutbunlah di Tanah Abang
Satbrimob Polda Sumsel Bersama TNI dan Manggala Agni Tangani Karhutla di Muba
Polres Muba Gelar Latkatpuan Binmas, Perkuat Deteksi Dini dan Pencegahan Karhutla
Security Medco Gelar Aksi Damai Serentak di Seluruh Koridor Muba, Sampaikan Enam Tuntutan
Wujud Kepedulian, Polsek Sekayu Bantu Warga Terdampak Longsor Jalan Laskar Jimbun
Satpolairud Polres Muba Hadir di Tengah Musibah Longsor, Salurkan Bantuan untuk Warga
Diduga Dipicu Racun Nyamuk Bakar, Kebakaran Pondok di Muba Tewaskan Ayah dan Anak

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:27

Penanganan Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Perorangan dan Proses 20 Perkara Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:12

Wakapolda Sumsel Gelar Safari Jumat dan Bakti Kesehatan Gratis di Masjid Al-Falah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:08

Silaturahmi dengan 61 Pimpinan Perguruan Tinggi, Kapolda Sumsel Dorong Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:46

Polda Sumsel Perkuat Green Policing melalui Aksi Peduli Lingkungan di Komplek Pakri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:28

Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:15

Kapolda Sumsel Terima Aliansi Cipayung Plus, Bahas Karhutla hingga Pemberantasan Narkoba

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:23

Kapolda Sumsel Bersama Wakapolda dan PJU Pererat Sinergi dengan Insan Pers

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:16

17 Rumah Terbakar di 8 Ulu Palembang, Harimau Sumatera Bersatu Turun Salurkan Bantuan

Berita Terbaru