Polsek Sanga Desa Tangkap Pelaku Curat di Macang Sakti, Satu Rekan Masih Buron

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 13:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUBA,-kompaslink.com|

Unit Reskrim Polsek Sanga Desa berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun III, Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (2/4/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Revallado bin Paisal (19), warga Desa Ulak Embacang, Kecamatan Sanga Desa. Pelaku diketahui melakukan pencurian di rumah milik Rama Hendra (24) saat korban sedang tertidur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Sanga Desa IPTU Dr. Candra Kalepi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.32 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang sebelum mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

“Pelaku masuk ke rumah korban saat korban sedang tertidur, kemudian mengambil beberapa barang berharga yang ada di dalam rumah,” ujar IPTU Candra, Minggu (5/4/2026).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak bekerja sendiri. Ia beraksi bersama rekannya Heru bin Suharman yang kini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun barang-barang yang berhasil digondol pelaku di antaranya satu tabung gas, alat pancing dan stik pancing, rokok, mie instan, sepatu safety, aki, tas berisi dokumen penting, powerbank, serta satu unit handphone.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6,23 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sanga Desa.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat berada di sebuah pondok di Dusun II Desa Macang Sakti.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia berperan mengambil dan menyembunyikan barang hasil curian, sementara rekannya menunggu di luar dan membantu mengangkut barang-barang tersebut,” jelasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus serta memburu satu pelaku lainnya yang masih buron.
“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk memburu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Wujud Kepedulian, Polsek Sekayu Bantu Warga Terdampak Longsor Jalan Laskar Jimbun
Satpolairud Polres Muba Hadir di Tengah Musibah Longsor, Salurkan Bantuan untuk Warga
Diduga Dipicu Racun Nyamuk Bakar, Kebakaran Pondok di Muba Tewaskan Ayah dan Anak
LSM TRINUSA Geruduk Dinsos Muba, Dugaan Proyek mark up, Kejanggalan Uraian Pekerjaan dan klarifikasi tanpa tanda tangan pejabat Resmi
Polres Muba dan Forkopimda Sukses Gelar Apel Ikrar Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025
Muba Jadi Titik Awal Penataan Besar Sumur Minyak Rakyat
Polda Sumsel Perkuat Tata Kelola Energi Nasional, Gubernur H. Herman Deru Launching Sumur Minyak di Muba
Kasdam II/Sriwijaya Dampingi Gubernur Sumsel Apel Ikrar Bersama di Musi Banyuasin : Tegakkan Aturan Energi

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:15

EVENT BUDAYA HORJA BIUS “PASAHAT HORBO LAE-LAE TU DOLOK PUSUK BUHIT”, MERAWAT TRADISI LELUHUR DAN WUJUD SYUKUR KEPADA SANG PENCIPTA

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:09

Kembali Raih Opini WTP ke- 9 Berturut-Turut, Bupati Samosir: Jangan Berpuas Diri, Mari Bersama kita Tingkatkan Kinerja Untuk Samosir yang Lebih Baik

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:49

MATARAM — Dalam Rangka Memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Advokat Indonesia (PERSADIN) Nusa Tenggara Barat (NTB)

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:41

Shalat Idul Adha, Bupati Sampang Ajak Masyarakat Tauladani kisah Nabi Ibrahim AS

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:54

CSR Mampu Meningkatkan Transparansi, Akuntabilitas, dan Sinkronisasi Program Pembangunan Daerah

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:27

Dinas Catatan Sipil Kabupaten Toba Jemput Bola Urusan Segala Surat Administrasi Kependudukan 

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:24

Dukung Stabilitas Sosial dan Kesejahteraan, Kapolda Sumsel Tebar Hewan Kurban di OKU dan Muara Enim

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:13

Nyamar Jadi Pembeli, Penyidik Polda Sumsel Ringkus Pengedar Ratusan Ekstasi di Cengal

Berita Terbaru