MUBA,- kompaslink.com –
Aparat Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin berhasil mengamankan seorang pria berinisial N (38) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di kediamannya di Perumahan PT GPI 1 Blok C No. 7, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 07.45 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Res Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H. yang menerima laporan tersebut langsung memerintahkan Kanit Idik II IPDA Angga Wibowo, S.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas kemudian bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi 13 paket sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri yang dikenakan pelaku. Selain itu, petugas juga menemukan dua paket sabu lainnya yang disembunyikan di bawah kasur di dalam kamar pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 15 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,77 gram, satu buah plastik klip bening, satu unit handphone Oppo A3x warna biru, serta satu helai celana dasar warna coklat.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Musi Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean, S.M. mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba, demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Pewarta:Rudihartono.m









