Purbalingga – Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat melalui kegiatan Sidang Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan pada Rabu, 11 Februari 2026, bertempat di Aula Desa Adiarsa, Kecamatan Kertanegara.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh masyarakat peserta PTSL Desa Adiarsa yang dengan antusias mengikuti jalannya sidang. Kehadiran warga menjadi bagian penting dalam proses ini sebagai bentuk transparansi, keterbukaan, serta memastikan seluruh data fisik dan yuridis yang telah dikumpulkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sidang Panitia Ajudikasi merupakan tahapan krusial dalam rangkaian PTSL, di mana dilakukan pemeriksaan, penelitian, serta penetapan data bidang tanah sebelum diterbitkan sertipikat. Melalui forum ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk memastikan kembali kebenaran data, menyampaikan klarifikasi apabila terdapat kekeliruan, serta menyaksikan langsung proses penetapan yang dilakukan secara terbuka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga melalui tim ajudikasi menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang ini merupakan wujud pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan adanya PTSL, pemerintah berupaya mempercepat terwujudnya desa lengkap serta memberikan kepastian hukum yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Suasana aula desa tampak penuh semangat dan partisipatif. Warga yang hadir menunjukkan dukungan terhadap program PTSL sebagai solusi atas berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dihadapi.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga berharap seluruh proses PTSL di Desa Adiarsa dapat berjalan lancar hingga tahap penerbitan sertipikat, sehingga masyarakat segera memperoleh haknya secara sah dan berkekuatan hukum.













