Tim Ajudikasi Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga melaksanakan kegiatan pendataan dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bokol, Kecamatan Kemangkon. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat.
Pendataan dilakukan secara menyeluruh dengan mengumpulkan data fisik dan data yuridis bidang tanah milik warga. Tim ajudikasi turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran, pemeriksaan batas-batas bidang tanah, serta verifikasi dokumen kepemilikan yang diajukan oleh masyarakat Desa Bokol.
Dalam pelaksanaannya, tim ajudikasi berkoordinasi dengan pemerintah desa dan panitia PTSL setempat guna memastikan proses pendataan berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Partisipasi aktif masyarakat juga menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran kegiatan ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui program PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga berharap seluruh bidang tanah di Desa Bokol dapat terdata dan terdaftar secara lengkap. Dengan demikian, masyarakat memperoleh sertipikat tanah yang sah, sehingga dapat meningkatkan rasa aman, mengurangi potensi sengketa pertanahan, serta mendorong kesejahteraan ekonomi masyarakat.
——————————–
Follow, Like, Komen, dan Subscribe update informasi tentang Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga melalui akun media sosial Kami:
Twitter : @kantahkabpbg
Instagram : @atrbpn_purbalingga
Youtube : Kantah Kab Purbalingga
Facebook : @KantahKabPurbalingga
Tiktok : Kantah Purbalingga
#kantahkabpurbalingga #purbalingga #instapurbalingga #atrbpnpurbalingga
#infopurbalingga #jateng #ptsl #bukateja #sertipikatelektronik
#melayaniprofesionalterpercaya











