Palembang,-kompaslink.com|
Marlina (39), seorang ibu rumah tangga, Selasa 10 Februari 2026 mendatangi Polrestabes Palembang guna mempertanyakan laporan yang sudah satu tahun ia laporkan sampai saat ini belum ada tindak lanjut perkembangannya atau seolah jalan ditempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Marlina berharap laporannya yang ia buat sejak Februari 2025 lalu tentang dugaan penipuan berkedok arisan online agar dapat segera dituntaskan oleh pihak berwajib dengan langsung diamankannya pelaku yang saat ini diduga masih menghirup udara bebas di seputaran Palembang.
“Atas perbuatan pelaku yang saat ini masih bebas itu saya harus menanggung kerugian sebesar Rp 120 juta lebih setelah uang arisan yang seharusnya menjadi hak saya dibawa kabur pelaku. Saya sangat berharap polisi dapat segera menindaklanjuti laporan saya dan langsung memburu pelaku untuk segera diamankan,” harapnya.
Sementara itu, Jallas Boang Manalu SH selaku kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa para korban sudah berulang kali menanyakan perkembangan laporan, tetapi belum juga menerima informasi tindak lanjut dari pihak kepolisian.
“Klien kami ini hanya ingin mencari keadilan. Laporan sudah dibuat ke Polrestabes Palembang sejak Februari 2025, tapi sampai sekarang belum ada kabar. Bahkan belum sampai tahap P21,” ujarnya.
Menurutnya, hingga saat ini korban hanya menerima surat tanda penerimaan laporan (STPL) tanpa adanya pemanggilan saksi ataupun pemeriksaan lanjutan dari penyidik.
“Jika ditotalkan kerugian yang dialami klien kami mencapai Rp 120 juta lebih,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari tawaran terlapor terduga pelaku tersebut yang mengajak kliennya untuk mengikuti arisan secara online yang dikelola sendiri oleh terlapor dengan janji iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Klien saya menyetor sejumlah uang dengan cara di transfer ke rekening terlapor selaku bandar arisan mulai dari Rp 2 juta, hingga Rp 5 juta, namun ketika giliran klien saya yang nama keluar sebagai pemenang arisan terlapor malah kabur dan tidak mau membayarkan uang arisan itu,” katanya.
“Kami sudah bolak-balik ke kantor polisi, tapi hasilnya nihil. Kami mohon kepada Kapolrestabes Palembang agar menindaklanjuti laporan ini,” harapnya.
Disampaikannya, korban berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat kecil yang menjadi korban penipuan semacam ini.
“Kami hanya ingin keadilan. Kalau laporan resmi saja tidak ditindaklanjuti, kami harus mengadu ke mana lagi,” tandasnya.
(Ridwan)











