Kompaslink.com|Kayuagung, Senin (22/12/25) – Ketegangan yang memanas di jalan raya Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada hari Minggu sore (21/12) berujung pada aksi kejam yang membuat warga terkejut. Seorang petani berinisial Z (47) harus merasakan kesakitan akibat empat tembakan dari senjata api rakitan yang ditembakkan oleh sesama petani, AN (29). Namun, kecepatan penegakan hukum pihak kepolisian menjadi sorotan positif: hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang digunakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa dimulai ketika matahari mulai meredup sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Poros Simpang 4 Blok B, Desa Talang Jaya. Pada saat itu, AN sedang melintas menggunakan sepeda motor ketika melihat Z yang sedang berjalan kaki. Tanpa ada persiapan atau percakapan yang tenang, pelaku langsung menghampiri korban dan melontarkan tuduhan yang mengejutkan: bahwa Z pernah melakukan perampokan terhadap dirinya. Tuduhan yang tidak dibuktikan itu segera memicu cekcok mulut yang semakin memanas.
Tanpa ada tanda-tanda, AN kemudian mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dari dalam tasnya dan tanpa ragu menekan pelatuk. Satu, dua, tiga, hingga empat tembakan terdengar menyambar suasana yang tadi hanya tenang. Tembakan pertama mengenai punggung tangan korban hingga tembus ke telapak tangan, membuat Z kesulitan bergerak. Tembakan kedua mengenai bagian bawah rahang sebelah kanan, menyebabkan luka parah di wajah. Dua tembakan terakhir mengenai punggung tubuh sebelah kiri, membuat korban semakin lemah dan kesulitan berdiri.
Ketika rasa takut meliputi Z, dia berusaha menyelamatkan diri dengan berlari secepat mungkin menjauh dari lokasi kejadian. Namun, pelaku tidak mau berhenti,” AN kembali menekan pelatuk senjata sekali lagi sebelum akhirnya melarikan diri dengan sepeda motornya, meninggalkan Z yang terluka di jalan. Untungnya, warga sekitar yang mendengar bunyi tembakan segera berdatangan untuk menolong. Mereka membawa Z ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis darurat, sehingga kondisi korban dapat dipertahankan dan tidak semakin memburuk.
Setelah kejadian dilaporkan oleh warga, Jajaran Polsek Sungai Menang beserta Polres OKI segera bergerak cepat. Tim penyidik langsung ke lokasi untuk mengumpulkan bukti, menanyakan keterangan kepada saksi mata, dan merencanakan langkah penangkapan. Hasilnya, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam – tepat pada hari Senin (22/12) sekitar pukul 14.00 WIB – petugas berhasil mengamankan AN di tempat tinggalnya di Blok B Desa Talang Jaya. Bersama pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan empat buah selongsong peluru kaliber 5,56 mm yang digunakan dalam aksi kejam itu.
Dalam keterangannya, Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa pelaku telah dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penganiayaan berat. Atas perbuatannya, AN berisiko mendapatkan hukuman penjara maksimal lima tahun. “Kami sangat menyesal melihat kejadian seperti ini terjadi di tengah masyarakat OKI. Tuduhan yang tidak berpembuktian malah berujung pada aksi kekerasan dengan menggunakan senjata api ilegal – hal ini sangat membahayakan keselamatan dan keamanan semua orang,” ujar Kapolres.
AKBP Eko juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan penggunaan senjata api ilegal di wilayah Kabupaten OKI. “Polres OKI akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, terutama yang melibatkan senjata api rakitan. Senjata semacam itu tidak boleh ada di tangan masyarakat awam karena potensinya membahayakan sangat besar. Proses hukum akan kami lakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa ada kecuali atau pijakan,” tegasnya dengan tegas.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyelesaikan permasalahan apapun dengan cara tindakan kekerasan. “Jika ada masalah, baik itu perselisihan pribadi maupun masalah lain, silakan hubungi pihak kepolisian segera. Jangan biarkan emosi menguasai diri sehingga menimbulkan konsekuensi yang parah. Juga, jika ada yang mengetahui adanya kepemilikan senjata api ilegal, harap laporkan segera ke polisi agar bisa disita dan tidak menimbulkan bahaya lagi,” katanya.
Saat ini, pelaku AN telah diamankan di tempat tahanan Polres OKI guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan terus mengumpulkan bukti dan mengolah kasus ini agar dapat dipersiapkan dengan baik untuk diadili di pengadilan. Polres OKI juga berkomitmen untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir, sehingga warga dapat menjalani kehidupan dengan tenang dan damai.
Kecepatan penangkapan pelaku dalam kasus ini menjadi bukti komitmen polisi untuk melindungi masyarakat dan menegakkan hukum. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua orang untuk lebih sabar dalam menyelesaikan perselisihan dan menghindari tindakan kekerasan yang tidak perlu.
(Rudihartono.m)









