Purbalingga — Tim dari ATR/BPN Kabupaten Purbalingga melaksanakan Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah “A” sebagai bagian dari proses Pengakuan dan Penegasan Hak di wilayah Kelurahan Kembaran Kulon dan Wirasana, Kecamatan Purbalingga. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan data fisik dan yuridis bidang tanah sesuai kondisi di lapangan.
Dalam agenda pemeriksaan tersebut, tim terlihat melakukan pengecekan langsung pada batas-batas tanah, berdiskusi dengan pemohon, serta mencatat temuan lapangan secara detail. Pemeriksaan lapangan ini menjadi tahapan penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait kepemilikan tanah.
Kegiatan berlangsung lancar dengan didukung keterlibatan aktif masyarakat sekitar. Langkah ini juga menunjukkan komitmen BPN Purbalingga dalam memberikan pelayanan yang melayani, profesional, dan terpercaya, sesuai dengan semangat reformasi birokrasi dan nilai-nilai BerAKHLAK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan pemeriksaan lapangan ini, diharapkan proses penegasan hak dapat segera diselesaikan sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat serta meningkatkan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Purbalingga.











