Purbalingga — ATR/BPN Kabupaten Purbalingga kembali melaksanakan Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah “A” sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Pengakuan dan Penegasan Hak di wilayah Kelurahan Kandangggampang, Bojong, dan Bancar, Kecamatan Purbalingga.
Kegiatan ini diawali dengan tinjauan lapang langsung oleh tim panitia, yang melakukan pemeriksaan fisik tanah di area persawahan. Tim terlihat menelusuri pematang sawah untuk memastikan batas-batas bidang tanah, kondisi penggunaan lahan, serta kesesuaian data fisik dengan dokumen yang diajukan masyarakat.
Pemeriksaan lapangan merupakan tahapan penting dalam proses penetapan hak, karena menjadi dasar dalam memberikan kepastian hukum kepada pemohon. Dalam pelaksanaannya, tim juga berkoordinasi dengan pemilik maupun penggarap lahan untuk memperoleh informasi yang akurat dan objektif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui kegiatan ini, ATR/BPN Kabupaten Purbalingga menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan pertanahan yang melayani, profesional, dan terpercaya, serta memastikan setiap proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan pemeriksaan dan tinjauan lapang ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian permohonan masyarakat, sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Purbalingga.











