Tim Panitia “A” Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga melaksanakan kegiatan sidang dan tinjauan lapangan dalam rangka permohonan Pengakuan/Penegasan Hak atas Tanah pada Kamis, (09/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh pemohon, perangkat desa, serta tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga, sebagai bagian dari proses verifikasi lapangan untuk memastikan kejelasan data fisik dan yuridis bidang tanah yang diajukan.
Adapun lokasi tanah yang menjadi objek kegiatan berada di Desa Sidarja (1 bidang tanah) dan Desa Penaruban (2 bidang tanah), Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses permohonan pengakuan dan penegasan hak atas tanah dapat berjalan dengan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Purbalingga.











