Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga melaksanakan Sidang Pemeriksaan Tanah dan Tinjauan Lokasi terkait permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT. PLN (Persero) atas tanah yang terletak di Desa Panican, Kecamatan Kemangkon pada Rabu, 17/09/2025.
Tanah yang diajukan tersebut berstatus Tanah Negara bekas Hak Milik yang telah dilepaskan haknya. Kegiatan sidang dan pemeriksaan dilaksanakan di Aula Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga, dengan dihadiri perwakilan dari PT. PLN (Persero) serta Kepala Desa Panican.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses administrasi pertanahan yang bertujuan memastikan pemanfaatan tanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mendukung penyediaan infrastruktur kelistrikan bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
————————————————————————–
Follow, Like, Komen, dan Subscribe update informasi tentang Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga melalui akun media sosial Kami:
Twitter : @kantahkabpbg
Instagram : @atrbpn_purbalingga
Youtube : Kantah Kab Purbalingga
Facebook : @KantahKabPurbalingga
Tiktok : Kantah Purbalingga
Whatsapp : wa.me/081328021227











