Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga telah melaksanakan Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah “A” dalam rangka kegiatan Pengakuan/Penegasan Hak di Desa Tumanggal dan Desa Tetel, Kecamatan Pengadegan.
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah, yang bertujuan untuk memeriksa, meneliti, dan memastikan kebenaran data fisik serta data yuridis atas bidang tanah yang diajukan. Sidang dihadiri oleh Panitia A yang terdiri dari unsur Kantor Pertanahan, Pemerintah Desa, dan pihak-pihak terkait.
Diharapkan, pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata, khususnya dalam mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Purbalingga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
—————————————————————————
Follow, Like, Komen, dan Subscribe update informasi tentang Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga melalui akun media sosial Kami:
Twitter : @kantahkabpbg
Instagram : @atrbpn_purbalingga
Youtube : Kantah Kab Purbalingga
Facebook : @Kantah Kab Purbalingga
Tiktok : Kantah Purbalingga
Whatsapp : wa.me/081328021227











