Polsek Bayung Lincir Berhasil Meringkus Dua Orang Diduga Pelaku Pencurian Buah Sawit Milik PT. ITA Mogureben

- Penulis

Selasa, 8 Juli 2025 - 16:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muba,–kompaslink.com|
Pelaku Pencurian serta Pemberatan dan/atau penggelapan di areal perkebunan sawit milik PT. ITA Mogureben yang berlokasi di Blok D11 Divisi 2, Desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, (03/06/25) sekira pukul 21.00 WIB, Dua orang ditangkap yakni Armedi (28) dan Rustam, merupakan warga Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.

Para pelaku melakukan aksinya dengan cara memanen buah kelapa sawit menggunakan alat berupa egrek. Total buah sawit yang diambil sebanyak 72 tandan dengan berat mencapai 1.000 kg, sehingga menimbulkan kerugian pihak perusahaan sebesar Rp 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai menerima laporan dari pihak perusahaan, Kapolsek Bayung Lincir IPTU M. Wahyudi, SH Memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bayung Lincir IPTU Agus Kurniawan, S.Psi beserta personil nya untuk segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, Kapolsek Bayung Lencir memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Tekab #204 untuk melakukan tindakan kepolisian berupa upaya paksa terhadap para pelaku.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bayung Lencir. Barang bukti yang disita antara lain 72 tandan kelapa sawit seberat 1.000 kg, 1 unit sepeda motor Honda Revo, 1 unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat warna merah hitam, 1 buah keranjang rotan, 1 buah keranjang besi, 1 buah tojok, 1 buah senter kepala.

Dalam interogasi awal, pelaku Rustam dan Tarmudi mengakui bahwa mereka telah melakukan pencurian bersama dua pelaku lainnya, yaitu O (DPO) dan H (DPO).

“Dua pelaku sudah kita amankan, saat ini masih terus kita lakukan pemeriksaan”ujar Kapolsek.

Para pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Polsek Bayung Lencir menegaskan akan terus berkomitmen dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan, terutama yang merugikan pihak perusahaan maupun masyarakat.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Wujud Kepedulian, Polsek Sekayu Bantu Warga Terdampak Longsor Jalan Laskar Jimbun
Satpolairud Polres Muba Hadir di Tengah Musibah Longsor, Salurkan Bantuan untuk Warga
Diduga Dipicu Racun Nyamuk Bakar, Kebakaran Pondok di Muba Tewaskan Ayah dan Anak
LSM TRINUSA Geruduk Dinsos Muba, Dugaan Proyek mark up, Kejanggalan Uraian Pekerjaan dan klarifikasi tanpa tanda tangan pejabat Resmi
Polres Muba dan Forkopimda Sukses Gelar Apel Ikrar Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025
Muba Jadi Titik Awal Penataan Besar Sumur Minyak Rakyat
Polda Sumsel Perkuat Tata Kelola Energi Nasional, Gubernur H. Herman Deru Launching Sumur Minyak di Muba
Kasdam II/Sriwijaya Dampingi Gubernur Sumsel Apel Ikrar Bersama di Musi Banyuasin : Tegakkan Aturan Energi

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:49

Bangun Pati Kembali, Warga & Keluarga Mendoakan Bupati Pati Non Aktif Sudewo Bebas

Senin, 15 Juni 2026 - 12:29

Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

Senin, 15 Juni 2026 - 12:25

Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 12:24

Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp10 Triliun

Senin, 15 Juni 2026 - 12:22

Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat untuk Agenda Pembangunan Nasional

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:50

Ambil Sumpah/Janji 1.322 PNS Baru, Wamen Ossy: Awal Mulainya Tanggung Jawab ASN

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:47

Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset untuk Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:45

Politeknik Agraria STPN Tawarkan Program Studi Khusus di Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang

Berita Terbaru