Gerak Cepat Polda Sumsel Ringkus Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG —kompaslink.com|

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak dengan mengungkap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Palembang. Dalam pengungkapan tersebut, satu tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran intensif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Sumatera Selatan yang dipimpin Dirres PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol. Andes Purwanti, S.E., M.M., sebagai bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.

Korban dalam perkara ini merupakan anak berinisial NA (13). Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan tersangka berinisial A (25), seorang mahasiswa, sedangkan satu pelaku lainnya berinisial DS (21) hingga kini masih diburu aparat kepolisian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam, 30 Maret 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, korban awalnya dijemput oleh seorang rekannya. Namun di tengah perjalanan korban ditinggalkan bersama kedua pelaku. Selanjutnya korban dibawa menggunakan sepeda motor menuju sebuah penginapan di kawasan Jalan Kol. H. Burlian, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Di lokasi tersebut diduga terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban sebelum akhirnya korban dipulangkan menggunakan layanan transportasi daring menuju rumah rekannya.

Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban segera melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit I Subdit I Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil melacak keberadaan tersangka A yang bersembunyi di kawasan perkebunan PT Mentari Sinar Abadi (MSA), Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Tersangka berhasil diamankan pada pukul 23.00 WIB di rumah salah seorang kerabatnya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya sehingga langsung dibawa ke Mapolda Sumatera Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai kaus hitam lengan pendek, satu helai celana panjang warna abu-abu, pakaian dalam milik korban, satu lembar sprei warna ungu bermotif polkadot dari lokasi kejadian, serta satu media penyimpanan berkapasitas 16 GB yang berisi rekaman kamera pengawas (CCTV) sebagai bagian dari alat bukti penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dirres PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Andes Purwanti, S.E., M.M., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Ditres PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok rentan. Kami memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi korban. Sementara itu, tim kami terus melakukan pengejaran terhadap tersangka DS hingga berhasil diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Kombes Pol. Andes Purwanti, S.E., M.M.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan salah satu prioritas penegakan hukum Polda Sumatera Selatan.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual tanpa pandang bulu. Polda Sumatera Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, mengawasi pergaulan anak, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak agar dapat segera ditindaklanjuti. Keselamatan dan masa depan anak merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumatera Selatan memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara, sekaligus melakukan pengejaran terhadap tersangka yang masih buron hingga berhasil diamankan. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, serta menjaga stabilitas kamtibmas melalui penegakan hukum yang tegas, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

(Red KL)

Berita Terkait

Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel
Rakor Karhutla Bersama Forkopimda, Polda Sumsel Perkuat Kesiapsiagaan Lindungi Masyarakat
Kapolda Sumsel Terima Aliansi Cipayung Plus, Bahas Karhutla hingga Pemberantasan Narkoba
Kapolda Sumsel Bersama Wakapolda dan PJU Pererat Sinergi dengan Insan Pers
17 Rumah Terbakar di 8 Ulu Palembang, Harimau Sumatera Bersatu Turun Salurkan Bantuan
Harga Cabai Melambung di Pasar Kota Palembang, Capai Rp85.000 Per Kilo
Polda Sumsel dan Kompolnas Perkuat Komitmen Transparansi serta Perlindungan Kerja Jurnalistik
Polda Sumsel Perkuat Kinerja Reserse hingga Polsek, Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:54

Perkuat Kedisiplinan dan Kesiapan Audit, Kantah Purbalingga Gelar Apel Pagi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:53

Entry Meeting Audit Kinerja, Kantah Purbalingga Perkuat Komitmen Tata Kelola yang Akuntabel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:51

Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kantah Purbalingga Buka Layanan ATR/BPN DEKAT di Purbalingga Foodcourt Center

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:49

Tingkatkan Pemahaman Pengguna Layanan, Kantah Purbalingga Sosialisasikan Peta Analisis Penatagunaan Tanah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:47

Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Persiapan PTSL Tahun Anggaran 2027

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:15

Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:14

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:53

PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Berita Terbaru