Sat Narkoba Polres Ogan Ilir Kembali Tangkap Pelaku Narkoba, Amankan 22 Paket Sabu dan 101 Butir Ineks

- Penulis

Rabu, 28 Mei 2025 - 05:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjung Raja –kompaslink.com|
Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Jumat dini hari, 23 Mei 2025, sekira pukul 01.00 WIB, Unit II Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang pelaku narkoba berinisial SY (36), warga Kelurahan Tanjung Raja Utara, dalam penggerebekan di sebuah rumah kosong yang diduga menjadi gudang penyimpanan narkotika.

Penggerebekan dilakukan di Dusun II, RT 04, Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, tepatnya di rumah milik seorang pelaku berinisial S (Sapril) yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat penggerebekan, tiga orang lainnya berhasil melarikan diri, termasuk S, namun SY berhasil diamankan di lokasi.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti antara lain:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

22 (dua puluh dua) paket sabu dengan berat bruto 217 gram,

101 butir pil inex (100 tablet biru dan 1 tablet oranye) dengan berat bruto 46 gram,

2 timbangan digital,

3 sekop plastik,

4 ball klip bening,

2 unit handphone, dan

beberapa barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK, melalui Ps. Kasat Narkoba IPTU Surya A., S.H., menyatakan bahwa tersangka diduga kuat merupakan pengedar yang berperan aktif dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengejar pelaku lain yang berhasil melarikan diri dan menindak tegas jaringan pengedar narkoba di wilayah Ogan Ilir,” ujar IPTU Surya A., S.H.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Satres Narkoba Polres Ogan Ilir juga telah mengirimkan barang bukti dan sampel urine ke laboratorium forensik, serta melakukan koordinasi dengan JPU untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Ogan Ilir mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan masing-masing.

*Humas res oi*

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Bekuk Dua Pengedar Sinte di Indralaya Raya, Timbangan Digital dan Uang Rp3,5 Juta Disita
Pelajar di Ogan Ilir Ngamuk Bawa Parang, Wartawan Diancam di Depan Rumah
Kapolres Ogan Ilir Pimpin Langsung Pengamanan TKP Kebakaran di Desa Ibul Besar 3
Sinergi Polsek dan Satresnarkoba Berbuah Hasil, Dua Pengedar Sabu Bertetangga Dibekuk di Pemulutan
Bhabinkamtibmas Polsek Pemulutan Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Seluas 2 Hektar
Polres Ogan Ilir Serahkan 25 Unit Mesin Pipil Jagung Bantuan Kapolda Sumsel dan Bank BRI untuk Polres Jajaran dan Kelompok Tani
Kompak dan Harmonis, Kapolres dan Waka Polres Ogan Ilir Maksimal Amankan Kunker Kapolri
Hampir Dua Tahun Bersama, Duet Kapolres-Wakapolres OI Sigap Pimpin Pengamanan Presiden, Wapres Hingga Kapolri

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:17

50% Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Wamen Ossy: Ini Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:15

Bicara Soal Amanah Pimpinan dalam Pengajian di Pandeglang, Menteri Nusron: Permudah Rakyat

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:14

Pemerintah Prioritaskan Pengakuan dan Perlindungan Hak Tanah Ulayat di Indonesia

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:11

Apel Pagi Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Tekankan Budaya Anti Korupsi

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:10

Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah “A” Bahas Tanah Negara dalam Penguasaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Senin, 11 Mei 2026 - 05:24

Banyak Membantu, Warga Minta BPN Sediakan Layanan Lebih Banyak Lagi di PELATARAN

Senin, 11 Mei 2026 - 05:22

Bangun Motivasi Jajaran, Sekjen Kementerian ATR/BPN Beri Penghargaan kepada Satker Pengelola Kearsipan Terbaik

Senin, 11 Mei 2026 - 05:20

Jalin Komitmen Bersama KPK dan Pemda se-Sultra, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN: untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

Berita Terbaru