Kabupaten Purbalingga
Dalam materi sebelumnya sudah kita ketahui bahwa bidang tanah yang dilakukan pemecahan akan dilakukan pengukuran ulang dan dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertipikat tanah untuk menggantikan surat ukur, buku tanah dan sertipikat asalnya…
Lalu apa saja sih sob syarat pemecahan bidang tanah?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Simak materi di atas ya











