Kerap Meresahkan Warga, Kini Residivis Berhasil Diamankan Tim Panther Polsek Pemulutan

- Penulis

Senin, 28 April 2025 - 16:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemulutan –kompaslink.com|
Tim Panther Opsnal Polsek Pemulutan kembali menunjukkan kesigapannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Seorang residivis berinisial RR (19), warga Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, berhasil diamankan setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Desa Muara Baru, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, S.H. menjelaskan, penangkapan terhadap RR dilakukan pada Senin dini hari (28/04/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, setelah adanya laporan dari korban yang merupakan anggota Polri. Tersangka bersama dua rekannya yang masih buron diketahui masuk ke pekarangan rumah korban dengan melompati pagar, lalu mencuri potongan besi, satu buah dongkrak mobil, serta menyedot 40 liter solar dari tangki truk milik korban.

“Setelah menerima laporan, kami bergerak cepat. Berkat informasi masyarakat dan penyelidikan di lapangan, Tim Panther berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di sekitar lokasi kejadian,” ungkap Kapolsek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah, satu buah dongkrak mobil, satu jerigen, serta potongan besi. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Pemulutan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek menambahkan bahwa tersangka RR merupakan residivis kasus serupa (pencurian dengan pemberatan) yang baru saja keluar dari masa hukuman.

“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap dua rekan pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan para pelaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka RR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Red)

*Humas res oi*

Berita Terkait

Polsek Muara Kuang Ungkap Judi Dadu Kuncang di Desa Suka Cinta, Dua Terduga Bandar Diamankan
Polres Ogan Ilir Gelar Sertijab Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Pemulutan, Kapolres Tekankan Profesionalisme dalam Bertugas
Polres Ogan Ilir melalui Polsek Indralaya Amankan Benda Diduga Mortir yang Ditemukan di Kebun Sawit Tanjung Pule
Polda Sumsel dan Polres Ogan Ilir Gerebek Lokasi Diduga Penyalahgunaan Narkoba di Sekonjing
Wali Murid Keluhkan Biaya Seragam Rp1 Juta di SMKN 1 Rantau Alai, Dinas Pendidikan Sumsel Diminta Klarifikasi
Polres Ogan Ilir Ringkus Ibu Rumah Tangga Terduga Pengedar Sabu di Gubuk Kebun Karet Betung
Kinerja Penegakan Hukum Naik, Polres Ogan Ilir Gelar Anev Bulanan
Brantas Pungli di Pintu Keluar Tol Keramasan, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Ogan Ilir Amankan Satu Pelaku

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:27

Penanganan Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Perorangan dan Proses 20 Perkara Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:12

Wakapolda Sumsel Gelar Safari Jumat dan Bakti Kesehatan Gratis di Masjid Al-Falah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:08

Silaturahmi dengan 61 Pimpinan Perguruan Tinggi, Kapolda Sumsel Dorong Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:46

Polda Sumsel Perkuat Green Policing melalui Aksi Peduli Lingkungan di Komplek Pakri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:28

Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:15

Kapolda Sumsel Terima Aliansi Cipayung Plus, Bahas Karhutla hingga Pemberantasan Narkoba

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:23

Kapolda Sumsel Bersama Wakapolda dan PJU Pererat Sinergi dengan Insan Pers

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:16

17 Rumah Terbakar di 8 Ulu Palembang, Harimau Sumatera Bersatu Turun Salurkan Bantuan

Berita Terbaru