Penertiban Penurunan Alat Peraga Kampanyenya Pemilukada 2024

- Penulis

Minggu, 24 November 2024 - 10:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TOBA (SUMUT), KOMPASLINK.com|Kecamatan Habinsaran Kabupaten Toba Minggu 24.11.2024, penurunan penertiban alat peraga kampanye (APK), Sesuai dengan peraturan Bawaslu RI, turunannya kepala Bawaslu Kabupaten Toba, disebut kan pasal 66 ayat7.uu nomor 10 tahun 2016. Alat peraga Kampanyenya, harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara. yang diperjelas lagi Pkpu 13. pasal 28 ayat 5. yakni Alamat Peraga Kampanyenya harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bawaslu kabupaten Toba melalui devisikordip pencegahan dan Parmas. Japarlin Napitupulu dalam hal ini menjalankan tugas Pencegahan terhadap potensi pelanggaran di masa tenang, dan turut membantu mewujudkan wilayah yang kondusifitas serta menjadi bagian mewujudkan pilkada yang ber etika aman dan ber integritas.

 

Dalam penertiban alat peraga kampanye ini di Kecamatan Habinsaran Kabupaten Toba, Bawaslu Kabupaten Toba serta dengan rekan kerja nya, turun langsung kelapangan dimulai dari titik perbatasan antara kecamatan Silaen dan kecamatan Habinsaran,turut serta ketua panwas kecamatan Kristian Napitupulu serta rekan nya,dan beberapa PKD dari 5 desa.

 

Penertiban Apk ini dilakukan secara bersama sama perwakilan dari Satpol PP kabupaten Toba dan didampingi langsung oleh utusan dari Dan Ramil 0210 TU, serta perwakilan dari polres Toba.

 

Dengan adanya peraturan penertiban APK serta dengan Baliho,dan umbul umbul,serta BK lainya sepanjang tiga hari ini akan di turunkan seluruh nya Tampa terkecuali.

(J/Ndk)

Berita Terkait

Mediasi Tak Membuahkan Hasil, Kontroversi Kepemilikan Tanah Terus Bergulir di PN Rembang Kelas II
Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat
Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal
Wamen Ossy Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp11,4 Triliun oleh Satgas PKH sebagai Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara
Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak
Hadiri Pengukuhan MUI NTB, Menteri Nusron Tekankan Prinsip Kebermanfaatan dalam Pengabdian
Hindari Potensi Konflik, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah dan Masyarakat Se-NTB Gotong Royong Mutakhirkan Data Pertanahan
Rakor Bersama Pemda NTB, Menteri Nusron Sebut Integrasi Data Tanah dan Pajak Bisa Dongkrak PAD hingga 300%

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:05

Tim Elang Musi Polres Musi Rawas Kembali Bergerak, Pengedar Sabu 16 Paket di BTS Ulu Ditangkap Tangan

Minggu, 19 April 2026 - 16:51

Satresnarkoba Polres OKI Gerak Berdasar Laporan Warga, Pengedar Sabu 19 Tahun di Desa Lubuk Seberuk Dibekuk

Minggu, 19 April 2026 - 16:47

Polrestabes Palembang Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kalidoni, Amankan 10,17 Gram Narkotika

Minggu, 19 April 2026 - 16:41

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Banyuasin, Satu Pengedar Tak Berkutik Ditangkap

Minggu, 19 April 2026 - 12:27

Pererat Sinergi Antar Daerah, Wabup Samosir Hadiri Hari Jadi ke-193 Kabupaten Simalungun

Minggu, 19 April 2026 - 04:19

Strategi Presisi Polda Sumsel: 163 Tersangka Narkoba Diringkus dalam 18 Hari Operasi Masif

Minggu, 19 April 2026 - 04:09

Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom dan Bupati Toba Effendi Sintong Panangian Napitupulu Hadiri Pengukuhan Jerry Simangunsong sebagai Ketua Umum Raja Sonak Malela

Sabtu, 18 April 2026 - 17:03

Sinergi Lintas Sektoral, Satresnarkoba Polrestabes Palembang Gelar Razia Gabungan di Lapas Pakjo

Berita Terbaru