Kabupaten Purbalingga melaksanakan kegiatan verifikasi bidang-bidang tanah dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Jatisaba, Kecamatan Purbalingga, pada Rabu, 4 Maret 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula desa tersebut diikuti oleh para pemohon yang hadir untuk mencocokkan data fisik dan yuridis atas bidang tanah yang didaftarkan. Proses verifikasi dilakukan guna memastikan kesesuaian data, letak, luas, serta batas bidang tanah sebelum diproses lebih lanjut.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan PTSL dapat berjalan tertib, akurat, dan memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat Desa Jatisaba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT









