Seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga mengikuti kegiatan Penandatanganan Adendum Kontrak PPPK Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah pada Senin, 2 Maret 2026.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pindah Wilayah Kerja PPPK serta surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian ATR/BPN terkait Penataan PPPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pelaksanaan penandatanganan dilakukan secara serentak dengan metode luring di Aula Sentosa Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah serta daring melalui Zoom di masing-masing unit kerja. Seluruh PPPK Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga mengikuti rangkaian acara secara daring dari ruang rapat kantor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adendum kontrak yang ditandatangani merupakan bagian dari proses penyesuaian administrasi penempatan dan penataan pegawai. Setelah penandatanganan, dokumen adendum wajib dicetak sesuai ketentuan, ditandatangani dalam dua rangkap, serta dikirimkan kembali dan diunggah melalui tautan yang telah ditetapkan paling lambat sesuai jadwal yang ditentukan.









