Polres Ogan Ilir Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Ungkap Kasus

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 06:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kompaslink.com|Indralaya, Rabu (18/02/2026) –

Polres Ogan Ilir menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus dalam beberapa bulan terakhir. Kegiatan tersebut disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan Pengadilan Negeri Kayuagung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Ogan Ilir, Bagus Suryo Wibowo.S.I.K didampingi Ps Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja.SH.MH Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 680 gram dan 386 butir pil ekstasi, yang merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Ogan Ilir. “Ada dua jenis narkoba yang dimusnahkan hari ini dengan cara diblender dan dibuang ke saluran air,” Dengan disaksikan oleh unsur terkait ungkap Kapolres.

 

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut turut disaksikan langsung oleh tiga orang tersangka yang telah diamankan dalam perkara tersebut.

 

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menegaskan komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda penerus bangsa. Kami akan terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lainnya di Ogan Ilir,” tegasnya.

 

 

Sementara itu, para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

 

“Para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres.

 

 

Pewarta:Rudi Hartono.m

Berita Terkait

Dukung Keselamatan Transportasi Nasional, Polda Sumsel Gandeng Ojol Ogan Ilir Jelang Operasi Patuh Musi 2026
Dua Tersangka Berbagi Peran di Halaman Masjid Agung Nurussa’adah, Penyidik Berhasil Membekuk Keduanya saat Serah Terima Sabu 31,83 Gram
Polres Ogan Ilir Hadiri Peluncuran Nasional Koperasi Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi Desa
POLRES OGAN ILIR MELALUI SAT TAHTI HADIRKAN SIRAMAN ROHANI, BANGUN KESADARAN DAN HARAPAN BARU BAGI PARA TAHANAN
POLRES OGAN ILIR MELALUI POLSEK TANJUNG BATU HADIR JAGA KEAMANAN DAN BANTU JEMAAT LANSIA SAAT IBADAH KENAIKAN YESUS KRISTUS
Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Bekuk Dua Pengedar Sinte di Indralaya Raya, Timbangan Digital dan Uang Rp3,5 Juta Disita
Pelajar di Ogan Ilir Ngamuk Bawa Parang, Wartawan Diancam di Depan Rumah
Kapolres Ogan Ilir Pimpin Langsung Pengamanan TKP Kebakaran di Desa Ibul Besar 3

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:55

Kapolsek Keluang Bersama Brimob dan PT Hindoli Intensifkan Imbauan Penertiban Aktivitas Illegal Drilling di Lahan HGU

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:44

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Muba Ringankan Beban Keluarga Anak Penderita Hidrosefalus

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:17

Jumat Barokah, Bhabinkamtibmas Desa Dawas Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Tuna Netra

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:28

Polisi Ungkap Kronologi Perkelahian Berdarah di Lumba Jaya, Keluarga Sepakat Berdamai

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:29

Bhabinkamtibmas Desa Sido Rejo Hadiri Apel Satkamling, Dorong Peran Aktif Warga Jaga Keamanan Lingkungan

Selasa, 7 April 2026 - 22:42

Unit II Satresnarkoba Polres MUBA Ringkus Pengedar Sabu di Sekayu, Upaya Kabur Berujung Penangkapan

Jumat, 3 April 2026 - 06:22

Danrem 044/Gapo : Tanam Padi adalah Tanam Harapan untuk Kedaulatan Pangan

Rabu, 1 April 2026 - 18:49

Tim Gabungan Polda Sumsel Selidiki Kebakaran 11 Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

Berita Terbaru