Polres Ogan Ilir Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Ungkap Kasus

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 06:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kompaslink.com|Indralaya, Rabu (18/02/2026) –

Polres Ogan Ilir menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus dalam beberapa bulan terakhir. Kegiatan tersebut disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan Pengadilan Negeri Kayuagung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Ogan Ilir, Bagus Suryo Wibowo.S.I.K didampingi Ps Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja.SH.MH Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 680 gram dan 386 butir pil ekstasi, yang merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Ogan Ilir. “Ada dua jenis narkoba yang dimusnahkan hari ini dengan cara diblender dan dibuang ke saluran air,” Dengan disaksikan oleh unsur terkait ungkap Kapolres.

 

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut turut disaksikan langsung oleh tiga orang tersangka yang telah diamankan dalam perkara tersebut.

 

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menegaskan komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda penerus bangsa. Kami akan terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lainnya di Ogan Ilir,” tegasnya.

 

 

Sementara itu, para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

 

“Para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres.

 

 

Pewarta:Rudi Hartono.m

Berita Terkait

Polsek Muara Kuang Ungkap Judi Dadu Kuncang di Desa Suka Cinta, Dua Terduga Bandar Diamankan
Polres Ogan Ilir Gelar Sertijab Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Pemulutan, Kapolres Tekankan Profesionalisme dalam Bertugas
Polres Ogan Ilir melalui Polsek Indralaya Amankan Benda Diduga Mortir yang Ditemukan di Kebun Sawit Tanjung Pule
Polda Sumsel dan Polres Ogan Ilir Gerebek Lokasi Diduga Penyalahgunaan Narkoba di Sekonjing
Wali Murid Keluhkan Biaya Seragam Rp1 Juta di SMKN 1 Rantau Alai, Dinas Pendidikan Sumsel Diminta Klarifikasi
Polres Ogan Ilir Ringkus Ibu Rumah Tangga Terduga Pengedar Sabu di Gubuk Kebun Karet Betung
Kinerja Penegakan Hukum Naik, Polres Ogan Ilir Gelar Anev Bulanan
Brantas Pungli di Pintu Keluar Tol Keramasan, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Ogan Ilir Amankan Satu Pelaku

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:54

Perkuat Kedisiplinan dan Kesiapan Audit, Kantah Purbalingga Gelar Apel Pagi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:53

Entry Meeting Audit Kinerja, Kantah Purbalingga Perkuat Komitmen Tata Kelola yang Akuntabel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:51

Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kantah Purbalingga Buka Layanan ATR/BPN DEKAT di Purbalingga Foodcourt Center

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:49

Tingkatkan Pemahaman Pengguna Layanan, Kantah Purbalingga Sosialisasikan Peta Analisis Penatagunaan Tanah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:47

Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Persiapan PTSL Tahun Anggaran 2027

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:15

Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:14

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:53

PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Berita Terbaru