Palembang,-kompaslink.com |
Dugaan penyalahgunaan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa keberadaan objek fisik kembali mencuat dan menuai sorotan tajam dari tim kuasa hukum warga. Sertifikat tersebut diduga dijadikan dasar hukum untuk menggusur lahan milik masyarakat melalui proses peradilan yang dinilai bermasalah dan berpotensi mencederai rasa keadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim kuasa hukum Ibrahim dan Syarkowi yang terdiri dari Sulastrianah, SH; Sobriyan Midarsyah, SH; Ir. Samsul Bahri, SH; Sri Lestari Kadariah, SH, MH; serta Mahardika, SH, MH menegaskan bahwa sertifikat tanah tidak hanya bersifat administratif.
Menurut mereka, sertifikat harus didukung oleh keberadaan objek tanah yang nyata, jelas, serta dapat diidentifikasi secara fisik di lapangan.
Sulastrianah menyatakan, penerbitan sertifikat tanpa objek fisik merupakan bentuk penyimpangan hukum yang serius, terlebih apabila kemudian dilegitimasi melalui putusan pengadilan. Kondisi tersebut dinilai dapat mengancam kepastian hukum pertanahan di Indonesia.
“Jika sertifikat tanpa objek bisa dilegalkan melalui pengadilan, ini sangat berbahaya bagi kepastian hukum tanah. Masyarakat bisa sewaktu-waktu kehilangan tanahnya hanya karena selembar sertifikat yang tidak sesuai dengan fakta lapangan,” tegas Sulastrianah, Kamis (12/2/2026).
Ia juga mempertanyakan alasan perkara tersebut tetap dipaksakan, meski masih terdapat upaya hukum yang sedang berjalan. Padahal, sertifikat tanpa objek fisik atau yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan, menurutnya, tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk melakukan eksekusi maupun penggusuran terhadap tanah milik warga.
Tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengukuran tanah sebanyak dua kali. Seluruh hasil pengukuran tersebut telah diserahkan dalam proses perlawanan maupun dalam upaya peninjauan kembali (PK).
“Hasil pengukuran sudah dua kali kami serahkan, baik pada proses perlawanan maupun peninjauan kembali. Seharusnya sesama instansi negara saling menghargai hasil kerja masing-masing,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga telah melakukan pengukuran atas perintah Usman Komarudin. Hasil pengukuran tersebut menunjukkan bahwa objek tanah yang diklaim dalam sertifikat tidak berada di lokasi yang disengketakan.
“Kemarin BPN mengukur atas perintah Pak Usman Komarudin, hasil ukurannya sudah jelas. Seharusnya sertifikat itu bukan di lokasi ini. Lalu kenapa Pengadilan Negeri seolah memaksakan?” ungkapnya.
Dalam kondisi tersebut, tim kuasa hukum menilai majelis hakim semestinya mempertimbangkan secara objektif seluruh bukti pengukuran lapangan sebelum mengeluarkan putusan. Namun faktanya, meski telah ada hasil ukur resmi, proses hukum tetap berjalan.
Tim kuasa hukum berharap aparat penegak hukum, lembaga peradilan, serta instansi pertanahan dapat bersikap profesional dan objektif agar tidak tercipta preseden buruk dalam penegakan hukum pertanahan di Indonesia pungkasnya
(Red)











