Purbalingga – Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga mengikuti Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah terkait Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Mitigasi Bencana dalam Perencanaan Tata Ruang Wilayah Pulau Jawa yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Rabu (11/2/2026), secara daring melalui Zoom Meeting.
Rakor ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah serta mitigasi bencana dalam perencanaan tata ruang.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Tata Ruang dan diikuti oleh jajaran pemerintah daerah serta Kantor Pertanahan se-Pulau Jawa. Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga menjadi bentuk komitmen dalam mendukung kebijakan nasional, khususnya dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian dan memperkuat perencanaan tata ruang yang tangguh terhadap risiko bencana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa poin strategis yang menjadi perhatian dalam rakor tersebut antara lain:
Penguatan pengendalian alih fungsi lahan sawah guna menjaga ketahanan pangan;
Integrasi aspek mitigasi bencana dalam dokumen rencana tata ruang;
Sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi kebijakan tata ruang;
Peningkatan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana tata ruang di daerah.
Melalui partisipasi dalam rakor ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga siap mendukung pelaksanaan kebijakan tata ruang yang berkelanjutan serta berkontribusi aktif dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lahan pertanian di wilayah Kabupaten Purbalingga.











