Palembang,-kompaslik.com|
Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel berhasil mengungkap jaringan promosi judi online yang terhubung dengan server luar negeri, tepatnya di Kamboja.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang mahasiswa diamankan sebagai tersangka.
Kedua tersangka masing-masing berinisial D(32) dan R, A (23).inisial”D.diketahui berperan sebagai pimpinan atau pengendali, sementara dan inisial”R,A. merupakan anak buah yang bertugas sebagai operator.
Keduanya berdomisili di Kota Palembang.inisial,”D, tercatat sebagai warga Jalan Dr. M. Isa, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur III, sedangkan inisial “R,A.tinggal di Jalan Maju Bersama II, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, meski masih berstatus mahasiswa, keduanya justru terlibat aktif dalam aktivitas promosi judi online lintas negara.
Dalam menjalankan aksinya,Diduga kedua tersangka memanfaatkan media sosial Facebook, khususnya melalui akun bernama JOJO KONO, untuk mempromosikan situs judi online asal Kamboja.
Dari kegiatan ilegal tersebut,Inisial”D.menerima upah sebesar Rp7 juta per bulan, sementara Inisial,”R.A. memperoleh Rp3,5 juta per bulan. Aktivitas promosi judi online ini telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2023 hingga saat ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan,”Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, melalui Kasubdit V Siber AKBP Dwi Utomo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari kegiatan patroli siber rutin yang dilakukan oleh jajarannya.
“Pada saat patroli siber, anggota kami menemukan adanya akun Facebook yang mempromosikan judi online. Dari temuan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan digital,” ujar AKBP Dwi Utomo saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (2/2/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aktivitas promosi judi online tersebut berasal dari wilayah Palembang.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi tersangka yang berada di Jalan Perikanan IV, Kelurahan Kemuning, Palembang. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan Inisial,”R.A. beserta sejumlah barang bukti.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi kemudian mengetahui peran Darsono sebagai atasan sekaligus pengendali kegiatan promosi judi online tersebut. Tak berselang lama, Darsono akhirnya berhasil diamankan oleh petugas.
Dalam pengungkapan itu, penyidik menemukan fakta mengejutkan. Dari akun Facebook utama JOJO KONO, terdapat sekitar 200 akun Facebook lainnya yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online yang sama. Akun-akun tersebut secara masif digunakan untuk menjaring pemain dan mengarahkan ke situs judi online luar negeri.
“Dari pemeriksaan, kami menemukan kurang lebih 200 akun Facebook yang digunakan untuk mempromosikan judi online. Ini menunjukkan bahwa aktivitas tersebut dilakukan secara terstruktur dan masif,” jelas AKBP Dwi Utomo.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit laptop, satu unit handphone, satu buah paspor, serta bukti screenshot postingan promosi judi online yang digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik judi online yang dinilai merusak moral masyarakat dan berdampak luas terhadap kehidupan sosial, khususnya generasi muda.
(Rudihartono.m)











