Satres Narkoba Polres Muba Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu, Amankan 94,63 Gram dan Dua Pengedar

- Penulis

Kamis, 15 Januari 2026 - 00:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Muba,-kompaslink.com|

Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika. Dalam dua operasi terpisah pada Senin, (5/1/2026), petugas mengamankan dua terduga pengedar berikut barang bukti sabu dengan total berat bruto sekitar 94,63 gram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaen mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan di wilayah Kecamatan Lawang Wetan dan Bayung Lencir, Dua orang tersangka, masing-masing berinisial Masten (30) dan Ita binti Komar (36) diamankan di sebuah pondok di Dusun III Desa Ulak Paceh Jaya.

 

“Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 53 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,05 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya,” ujar AKP S. Hutahaen.

 

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di pondok milik salah satu tersangka. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat. Kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Muba untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Masih di hari yang sama, ungkap kasus kedua terjadi di Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir. Seorang perempuan berinisial Ita binti Komar (36) diamankan petugas Satres Narkoba setelah dilakukan penggerebekan di rumahnya.

 

“Dari tangan tersangka Ita, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto 85,58 gram, timbangan digital, plastik klip, uang tunai, serta telepon genggam,”ungkapnya.

 

Barang bukti sabu tersebut ditemukan di dapur rumah hingga di sekitar kontrakan keluarga pelaku. Seluruh barang bukti diakui sebagai milik tersangka.

 

Kedua tersangka kini berstatus sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2)Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ketentuan penyesuaian pidana, serta pasal lain yang relevan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atas para tersangka.

 

“Polres Muba berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,”tutupnya.

(Rudi Hartono,m)

Berita Terkait

Wujud Kepedulian, Polsek Sekayu Bantu Warga Terdampak Longsor Jalan Laskar Jimbun
Satpolairud Polres Muba Hadir di Tengah Musibah Longsor, Salurkan Bantuan untuk Warga
Diduga Dipicu Racun Nyamuk Bakar, Kebakaran Pondok di Muba Tewaskan Ayah dan Anak
LSM TRINUSA Geruduk Dinsos Muba, Dugaan Proyek mark up, Kejanggalan Uraian Pekerjaan dan klarifikasi tanpa tanda tangan pejabat Resmi
Polres Muba dan Forkopimda Sukses Gelar Apel Ikrar Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025
Muba Jadi Titik Awal Penataan Besar Sumur Minyak Rakyat
Polda Sumsel Perkuat Tata Kelola Energi Nasional, Gubernur H. Herman Deru Launching Sumur Minyak di Muba
Kasdam II/Sriwijaya Dampingi Gubernur Sumsel Apel Ikrar Bersama di Musi Banyuasin : Tegakkan Aturan Energi

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:49

Bangun Pati Kembali, Warga & Keluarga Mendoakan Bupati Pati Non Aktif Sudewo Bebas

Senin, 15 Juni 2026 - 12:29

Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

Senin, 15 Juni 2026 - 12:27

Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur

Senin, 15 Juni 2026 - 12:25

Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 12:24

Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp10 Triliun

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:50

Ambil Sumpah/Janji 1.322 PNS Baru, Wamen Ossy: Awal Mulainya Tanggung Jawab ASN

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:47

Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset untuk Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:45

Politeknik Agraria STPN Tawarkan Program Studi Khusus di Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang

Berita Terbaru