Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga bersama Tim Panitia “A” melaksanakan Sidang dan Pemeriksaan Lapangan terhadap Tanah Negara dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) bidang Hak Pakai. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, serta para pejabat wilayah setempat, antara lain Lurah Purbalingga Wetan dan Kembaran Kulon, serta Kepala Desa Sirandu, Purbasari, Gondang, Serang, Kutabawa, Karangreja, Kejobong, Karangjambu, Tetel, Larangan, Bojanegara, dan Tumanggal.
Sidang Panitia “A” ini merupakan tahapan penting dalam proses penataan dan penertiban administrasi pertanahan, khususnya untuk memastikan status, batas, dan penggunaan tanah yang dikuasai pemerintah daerah. Pemeriksaan lapangan dilakukan secara menyeluruh di lokasi-lokasi terkait.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan aset tanah milik negara yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga dapat lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi kepentingan masyarakat.
—————————————————————————
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Follow, Like, Komen, dan Subscribe update informasi tentang Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga melalui akun media sosial Kami:
Twitter : @kantahkabpbg
Instagram : @atrbpn_purbalingga
Youtube : Kantah Kab Purbalingga
Facebook : @Kantah Kab Purbalingga
Tiktok : Kantah Purbalingga
Whatsapp : wa.me/081328021227











