Penangkapan Tersangka Pengedar Sabu 2 Kg oleh Sat Narkoba Polres Ogan Ilir Berhasil Selamatkan 20.000 Jiwa Dari Ancaman Bahaya Narkoba

- Penulis

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompaslink.com|Indralaya, 18 Juni 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, polisi berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu seberat lebih dari 2 kilogram, yang jika dikonsumsi dapat membahayakan setidaknya 20.000 jiwa. Seorang pria berinisial R.H. (19), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, diamankan saat melintas di Jalan Lintas Indralaya–Prabumulih, tepat di depan Kampus Universitas Sriwijaya, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, pada Selasa malam (17/6) sekitar pukul 21.40 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh anggota Unit II Satres Narkoba Polres Ogan Ilir setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman sabu dari Provinsi Riau ke wilayah Ogan Ilir. Tim melakukan penyelidikan dan control delivery, hingga akhirnya berhasil mencegat tersangka saat berhenti di pinggir jalan.

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan dua bungkus plastik bergambar durian berisi sabu seberat bruto 2.081 gram, satu plastik merek Milo, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, satu unit handphone, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., melalui Ps. Kasat Res Narkoba menyatakan bahwa pelaku berperan sebagai kurir. “Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut adalah narkotika jenis sabu yang akan dikirimkan kepada seseorang di wilayah Ogan Ilir,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Humas res oi

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Tim Edukasi Mahasiswa S2 PTIK Turun ke Desa, Ajak Warga Ibul Besar I Bersama Cegah Karhutla
Tim Gabungan Posko Indralaya Padamkan Karhutla di Km 17 Tol Palem Raya
BKO Ditsamapta Polda Sumsel Bersama Polsek Pemulutan Tangani Karhutla
Kabut Asap Karhutla, Kapolres Ogan Ilir Turun Langsung Bagikan Masker dan Imbau Warga
Kaopsda Aman Nusa II Tinjau Kesiapan Pos Pantau Polda Sumsel di Ogan Ilir
Polisi Ungkap Pembakaran 4,5 Hektare Lahan Tebu di Ogan Ilir, Pelaku Diduga Sakit Hati
Curi Getah Karet PT BRK, Pelaku Ditangkap di Atas Mobil Pengangkut Batu Bara
Deteksi Dini Karhutla, Kapolres Ogan Ilir Pimpin Patroli Udara dan Pastikan Ketersediaan Cadangan Air

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 01:19

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Polda Sumsel Instruksikan Penyidik Bergerak Sejak Awal

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:55

Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla di Sumsel, Danrem 044/Gapo Sambut Kepala BNPB RI

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:52

Perkuat Mental dan Karakter Prajurit, Korem 044/Gapo Gelar Penyuluhan Binroh dan Bintalidjuang

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:47

Polda Sumsel Gandeng Peserta Didik STIK Edukasi 2.415 Warga Cegah Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:43

Polda Sumsel Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Tiga Korban Tenggelam di Sungai Musi

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:37

Polda Sumsel Perkuat Kemampuan Penyidik Tangani Perkara Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:14

Kemarau Panjang, Warga Kampung sukosari Gelar Sholat Istisqa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:33

Danrem 044/Gapo Lepas Kasad Usai Kunker di Sumatera Selatan

Berita Terbaru