Berkas Perkara Tindak Pidana Pencurian Lengkap, Polsek Tanjung Batu Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir

- Penulis

Kamis, 5 Juni 2025 - 07:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjung Batu,-kompaslink.com|
4 Juni 2025 – Setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan, Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, pada Rabu (4/6/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

Kegiatan pelimpahan ini dipimpin oleh Plt. Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu AIPDA MANSYUR bersama anggota BRIPTU AGUNG JAYA KUSUMA, S.H., sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor: B-794/L.6.24/Eoh.1/06/2025 tanggal 27 Mei 2025, tentang pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap (P21).

Adapun tiga orang tersangka yang dilimpahkan berinisial:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. M (39), petani, warga Dusun II Desa Segayam, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir

2. S (38), petani, warga Dusun II Desa Lebak Pering, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir

3. HS (35), petani, warga Dusun II Desa Pematang Bangsal, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir

Ketiga tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHPidana.

Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR, CHT, menyampaikan bahwa proses pelimpahan tahap II ini berjalan lancar dan merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti proses hukum secara profesional dan transparan . “Kami melaksanakan prosedur sesuai aturan yang berlaku. Setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, kami segera lakukan koordinasi dan pelimpahan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan. Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” ungkap Kapolsek.

Dengan pelimpahan ini, proses penyidikan dari pihak kepolisian resmi selesai dan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut di persidangan,
Humas res oi.

(Red)

Berita Terkait

Tim Gabungan Posko Indralaya Padamkan Karhutla di Km 17 Tol Palem Raya
BKO Ditsamapta Polda Sumsel Bersama Polsek Pemulutan Tangani Karhutla
Kabut Asap Karhutla, Kapolres Ogan Ilir Turun Langsung Bagikan Masker dan Imbau Warga
Kaopsda Aman Nusa II Tinjau Kesiapan Pos Pantau Polda Sumsel di Ogan Ilir
Polisi Ungkap Pembakaran 4,5 Hektare Lahan Tebu di Ogan Ilir, Pelaku Diduga Sakit Hati
Curi Getah Karet PT BRK, Pelaku Ditangkap di Atas Mobil Pengangkut Batu Bara
Deteksi Dini Karhutla, Kapolres Ogan Ilir Pimpin Patroli Udara dan Pastikan Ketersediaan Cadangan Air
Polres Ogan Ilir Jajaran Polda Sumsel Gerebek Pesta Narkoba, Empat Pengedar Sabu Diamankan

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:02

Tanamkan Cinta Sejak Dini, RA Baitul Hannan Deklarasikan Implementasi KBC

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:55

Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla di Sumsel, Danrem 044/Gapo Sambut Kepala BNPB RI

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:52

Perkuat Mental dan Karakter Prajurit, Korem 044/Gapo Gelar Penyuluhan Binroh dan Bintalidjuang

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:43

Polda Sumsel Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Tiga Korban Tenggelam di Sungai Musi

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:37

Polda Sumsel Perkuat Kemampuan Penyidik Tangani Perkara Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:14

Kemarau Panjang, Warga Kampung sukosari Gelar Sholat Istisqa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:33

Danrem 044/Gapo Lepas Kasad Usai Kunker di Sumatera Selatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:23

Perkuat Literasi AI di Dunia Pendidikan, Polda Sumsel dan Google for Education Latih Guru Madrasah Sumsel

Berita Terbaru