Kerap Meresahkan Warga, Kini Residivis Berhasil Diamankan Tim Panther Polsek Pemulutan

- Penulis

Senin, 28 April 2025 - 16:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemulutan –kompaslink.com|
Tim Panther Opsnal Polsek Pemulutan kembali menunjukkan kesigapannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Seorang residivis berinisial RR (19), warga Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, berhasil diamankan setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Desa Muara Baru, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, S.H. menjelaskan, penangkapan terhadap RR dilakukan pada Senin dini hari (28/04/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, setelah adanya laporan dari korban yang merupakan anggota Polri. Tersangka bersama dua rekannya yang masih buron diketahui masuk ke pekarangan rumah korban dengan melompati pagar, lalu mencuri potongan besi, satu buah dongkrak mobil, serta menyedot 40 liter solar dari tangki truk milik korban.

“Setelah menerima laporan, kami bergerak cepat. Berkat informasi masyarakat dan penyelidikan di lapangan, Tim Panther berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di sekitar lokasi kejadian,” ungkap Kapolsek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah, satu buah dongkrak mobil, satu jerigen, serta potongan besi. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Pemulutan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek menambahkan bahwa tersangka RR merupakan residivis kasus serupa (pencurian dengan pemberatan) yang baru saja keluar dari masa hukuman.

“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap dua rekan pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan para pelaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka RR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Red)

*Humas res oi*

Berita Terkait

Dukung Keselamatan Transportasi Nasional, Polda Sumsel Gandeng Ojol Ogan Ilir Jelang Operasi Patuh Musi 2026
Dua Tersangka Berbagi Peran di Halaman Masjid Agung Nurussa’adah, Penyidik Berhasil Membekuk Keduanya saat Serah Terima Sabu 31,83 Gram
Polres Ogan Ilir Hadiri Peluncuran Nasional Koperasi Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi Desa
POLRES OGAN ILIR MELALUI SAT TAHTI HADIRKAN SIRAMAN ROHANI, BANGUN KESADARAN DAN HARAPAN BARU BAGI PARA TAHANAN
POLRES OGAN ILIR MELALUI POLSEK TANJUNG BATU HADIR JAGA KEAMANAN DAN BANTU JEMAAT LANSIA SAAT IBADAH KENAIKAN YESUS KRISTUS
Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Bekuk Dua Pengedar Sinte di Indralaya Raya, Timbangan Digital dan Uang Rp3,5 Juta Disita
Pelajar di Ogan Ilir Ngamuk Bawa Parang, Wartawan Diancam di Depan Rumah
Kapolres Ogan Ilir Pimpin Langsung Pengamanan TKP Kebakaran di Desa Ibul Besar 3

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:55

Kapolsek Keluang Bersama Brimob dan PT Hindoli Intensifkan Imbauan Penertiban Aktivitas Illegal Drilling di Lahan HGU

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:44

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Muba Ringankan Beban Keluarga Anak Penderita Hidrosefalus

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:17

Jumat Barokah, Bhabinkamtibmas Desa Dawas Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Tuna Netra

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:28

Polisi Ungkap Kronologi Perkelahian Berdarah di Lumba Jaya, Keluarga Sepakat Berdamai

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:29

Bhabinkamtibmas Desa Sido Rejo Hadiri Apel Satkamling, Dorong Peran Aktif Warga Jaga Keamanan Lingkungan

Selasa, 7 April 2026 - 22:42

Unit II Satresnarkoba Polres MUBA Ringkus Pengedar Sabu di Sekayu, Upaya Kabur Berujung Penangkapan

Jumat, 3 April 2026 - 06:22

Danrem 044/Gapo : Tanam Padi adalah Tanam Harapan untuk Kedaulatan Pangan

Rabu, 1 April 2026 - 18:49

Tim Gabungan Polda Sumsel Selidiki Kebakaran 11 Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

Berita Terbaru