Kerap Meresahkan Warga, Kini Residivis Berhasil Diamankan Tim Panther Polsek Pemulutan

- Penulis

Senin, 28 April 2025 - 16:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemulutan –kompaslink.com|
Tim Panther Opsnal Polsek Pemulutan kembali menunjukkan kesigapannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Seorang residivis berinisial RR (19), warga Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, berhasil diamankan setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Desa Muara Baru, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, S.H. menjelaskan, penangkapan terhadap RR dilakukan pada Senin dini hari (28/04/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, setelah adanya laporan dari korban yang merupakan anggota Polri. Tersangka bersama dua rekannya yang masih buron diketahui masuk ke pekarangan rumah korban dengan melompati pagar, lalu mencuri potongan besi, satu buah dongkrak mobil, serta menyedot 40 liter solar dari tangki truk milik korban.

“Setelah menerima laporan, kami bergerak cepat. Berkat informasi masyarakat dan penyelidikan di lapangan, Tim Panther berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di sekitar lokasi kejadian,” ungkap Kapolsek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah, satu buah dongkrak mobil, satu jerigen, serta potongan besi. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Pemulutan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek menambahkan bahwa tersangka RR merupakan residivis kasus serupa (pencurian dengan pemberatan) yang baru saja keluar dari masa hukuman.

“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap dua rekan pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan para pelaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka RR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Red)

*Humas res oi*

Berita Terkait

Tim Gabungan Posko Indralaya Padamkan Karhutla di Km 17 Tol Palem Raya
BKO Ditsamapta Polda Sumsel Bersama Polsek Pemulutan Tangani Karhutla
Kabut Asap Karhutla, Kapolres Ogan Ilir Turun Langsung Bagikan Masker dan Imbau Warga
Kaopsda Aman Nusa II Tinjau Kesiapan Pos Pantau Polda Sumsel di Ogan Ilir
Polisi Ungkap Pembakaran 4,5 Hektare Lahan Tebu di Ogan Ilir, Pelaku Diduga Sakit Hati
Curi Getah Karet PT BRK, Pelaku Ditangkap di Atas Mobil Pengangkut Batu Bara
Deteksi Dini Karhutla, Kapolres Ogan Ilir Pimpin Patroli Udara dan Pastikan Ketersediaan Cadangan Air
Polres Ogan Ilir Jajaran Polda Sumsel Gerebek Pesta Narkoba, Empat Pengedar Sabu Diamankan

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:02

Tanamkan Cinta Sejak Dini, RA Baitul Hannan Deklarasikan Implementasi KBC

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:55

Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla di Sumsel, Danrem 044/Gapo Sambut Kepala BNPB RI

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:52

Perkuat Mental dan Karakter Prajurit, Korem 044/Gapo Gelar Penyuluhan Binroh dan Bintalidjuang

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:43

Polda Sumsel Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Tiga Korban Tenggelam di Sungai Musi

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:37

Polda Sumsel Perkuat Kemampuan Penyidik Tangani Perkara Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:14

Kemarau Panjang, Warga Kampung sukosari Gelar Sholat Istisqa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:33

Danrem 044/Gapo Lepas Kasad Usai Kunker di Sumatera Selatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:23

Perkuat Literasi AI di Dunia Pendidikan, Polda Sumsel dan Google for Education Latih Guru Madrasah Sumsel

Berita Terbaru