Palembang – KOMPASLINK.COM
Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GASS) Cabang Banyuasin mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Senin (30/12/24) untuk menyampaikan laporan dan mendesak penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi dalam perjalanan dinas yang melibatkan Kepala Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Dalam wawancara dengan Ketua Umum GASS Cabang Banyuasin, Wirandi, ia menjelaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk menindaklanjuti dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi pada perjalanan dinas Kepala Dinas Perdagangan dan Industri Muba, yang diduga fiktif. Dugaan korupsi ini mencakup laporan perjalanan dinas pada tahun anggaran 2023-2024 yang telah tercatat dalam data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wirandi menyebutkan bahwa laporan awal terkait dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas ini sebelumnya telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Muba, namun hingga kini belum ada tanggapan yang memadai. Oleh karena itu, GASS Cabang Banyuasin memutuskan untuk mengeskalasi masalah ini dengan langsung menghadap Kejati Sumsel, dengan harapan kasus ini dapat diusut tuntas.
Menurut Wirandi, berdasarkan laporan yang diterima, ada sejumlah angka mencurigakan terkait perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan tugas yang sebenarnya. Laporan yang diterima menunjukkan anggaran perjalanan dinas luar daerah mencapai Rp 120.407.200 sedangkan untuk perjalanan dalam daerah diperkirakan sekitar Rp 58.000.000. Total anggaran perjalanan dinas yang diduga fiktif ini mencapai sekitar Rp 875.984.945. Angka ini dianggap sangat signifikan, dan GASS menyebutnya sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus segera diselidiki.
“Jika tidak ada perkembangan atau panggilan dalam waktu dekat, kami akan melakukan aksi lanjutan. Kami akan terus menuntut agar kasus ini diproses hingga ada kejelasan. Jika terbukti, kami berharap pihak terkait, termasuk kepala dinas yang terlibat, dikenakan sanksi hukum yang tegas,” kata Wirandi.
Dia juga menegaskan bahwa laporan yang telah diperiksa oleh BPK seharusnya cukup menjadi bukti untuk memulai penyelidikan lebih lanjut. Meski begitu, GASS tetap mendukung penuh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin, yang dianggap rentan terhadap tindak pidana korupsi.
Wirandi menambahkan bahwa pihaknya juga berencana untuk meminta pejabat gubernur untuk segera mencopot Kepala Dinas Perdagangan dan Industri Muba jika terbukti terlibat dalam praktik korupsi ini. “Kami tidak bisa menerima perjalanan dinas yang dilakukan tanpa dasar yang jelas. Ini adalah bentuk pelanggaran yang sangat serius,” tegasnya.
Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan Cabang Banyuasin berharap Kejati Sumsel dapat segera melakukan langkah-langkah konkret dalam menangani dugaan korupsi ini dan memberikan keadilan kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin.
Dengan dukungan dari berbagai elemen masyarakat, GASS berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan yang jelas dari pihak berwenang. (Rila)