Kementerian ATR/BPN Catat Ada 99 Ribu Hektare Tanah Telantar, Dirjen PPTR: Kita Akan Tingkatkan Pengawasan dengan Artificial Intelligence

- Penulis

Kamis, 28 November 2024 - 13:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Kompaslink.com– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat ada 99.099,27 hektare tanah di Indonesia yang telah ditetapkan sebagai tanah telantar di 23 provinsi. Untuk mengembalikan fungsi tanah telantar sebagaimana peruntukan awalnya, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) berupaya meningkatkan pengawasan dan mengembangkan metode pemantauan terbaru dengan artificial intelligence (AI).

Untuk efektivitas dan optimalisasi pemantauan hak atas tanah, Ditjen PPTR akan melakukan pengendalian secara holistik dengan metode pengendalian tahap awal, tengah, dan akhir, serta menggunakan teknologi Geo AI.

“Nantinya, pemantauan bisa dilakukan di Kantor Pertahanan (Kantah), di Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN pusat. Ini masih didiskusikan dan yang sedang mulai uji coba di Sulawesi Selatan,” ujar Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Jonahar dalam keterangannya, Selasa, (26/11/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak sedikit tanah yang dinyatakan telantar tersebut sebetulnya memiliki potensi besar, tetapi pemanfaatannya tidak dikelola dengan baik oleh pemilik hak atas tanahnya. Hal ini jadi pekerjaan rumah bersama bagi pemerintah dan seluruh pihak terkait, yang juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam Asta Cita, yaitu untuk mencapai swasembada pangan.

“Kita berorientasi, berpikiran bahwa tanah telantar yang banyak itu, mulai sekarang, detik ini, dan ke depan itu kalau bisa tidak telantar. Kita awasi betul tidak ada yang melanggar hukum, melanggar tata ruang, dan sebagainya sehingga akhirnya tidak terjadi sengketa juga,” tutur Jonahar.

Menurut Dirjen PPTR, tanpa adanya pengawasan yang efektif, banyak tanah yang sebelumnya dianggap telantar justru digunakan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Sebagai contoh, tanah pertanian yang tidak dikelola dengan baik bisa beralih menjadi lahan perumahan, komersial, atau bahkan dibiarkan terbengkalai tanpa pemanfaatan yang jelas. Hal ini tidak hanya merugikan potensi ekonomi tanah tersebut, tetapi juga berisiko menimbulkan sengketa, baik antar pemilik tanah, masyarakat, maupun pemerintah.

“Coba yang terjadi sengketa, biasanya tanah yang dikuasai masyarakat itu akibat dari pemilik Hak Guna Usaha (HGU) itu tidak memanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Misal, yang luas tanah di HGU untuk kebun 10.000, ternyata baru ditanam 2.000, akhirnya 8.000 dikuasai (dimanfaatkan tanahnya, red) oleh masyarakat. Terjadilah sengketa,” cerita Jonahar.

Penertiban tanah telantar juga dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar. “Jangan sampai menjadi telah terlantar. Itu tugas utama kita yang paling maju ke depan,” tambah Dirjen PPTR. (MW/RT)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Humas Kantor BPN Kab Purbalingga

Berita Terkait

Petir Angkat Bicara Panitia Pemilihan BPD Desa Pengenjek Gagal Memahami Regulasi
KELUARGA BESAR DPW PERSADIN NTB MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDULADHA 1447 H, SEMOGA ALLAH SWT LIMPAHKAN KEBERKAHAN DAN KEDAMAIAN
KELUARGA BESAR MEDIA KOMPASLINK.COM UCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1447 HIJRIAH, MINTA MAAF LAHIR DAN BATIN
ADV. ABDURRAHMAN.SH SAMBUT HARI RAYA IDUL ADHA: MOMEN PERKUAT KEPEDULIAN SOSIAL DAN PERSAUDARAAN
Surat Konfirmasi Wartawan Berubah Jadi Pengaduan, Rahmad Sukendar: Jangan Kriminalisasi Kerja Jurnalistik!
Kawal Dan Sukseskan Rowah 1000 Ketupat Ke-11, PW JATMA Aswaja NTB Gelar Syukuran Di Lombok Tengah
Validasi Lapang Segmen Batas Daerah Banyumas–Purbalingga Dilaksanakan di Desa Cendana
Musyawarah Desa Penetapan Bentuk Kerugian Pembangunan Daerah Irigasi Slinga Digelar di Desa Lamuk

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:26

Polda Sumsel Launching Sumsel Bhayangkara Run 2026, Kapolda Undang 5.000 Pelari Rayakan Hari Bhayangkara ke-80 di Jakabaring

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:43

Wujud Syukur Idul Adha 1477 H, Polda Sumsel Salurkan Ratusan Hewan Qurban hingga ke Pelosok

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:03

Wujudkan Lingkungan Layak dan Nyaman, Korem 044/Gapo Rehab Panti Asuhan Nur Asiyah

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:17

Perkuat Stabilitas Ruang Publik, Polda Sumsel Gelar Patroli Dialogis di Kawasan CFD Ampera

Senin, 25 Mei 2026 - 11:39

Respons Cepat Laporan Warga, Polda Sumsel Bekuk Pelaku Pencurian Motor di Palembang

Senin, 25 Mei 2026 - 11:33

Amankan Wilayah, Ditreskrimum Polda Sumsel dan Jajaran Sikat Habis Begal

Senin, 25 Mei 2026 - 06:26

Menyamar Jadi Pembeli, Ditresnarkoba Polda Sumsel Ringkus Pengedar Narkoba di Musi Banyuasin

Senin, 25 Mei 2026 - 06:12

Tingkatkan Jiwa Nasionalisme, Korem 044/Gapo Gelar Upacara Bendera

Berita Terbaru