Penertiban Penurunan Alat Peraga Kampanyenya Pemilukada 2024

- Penulis

Minggu, 24 November 2024 - 10:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

TOBA (SUMUT), KOMPASLINK.com|Kecamatan Habinsaran Kabupaten Toba Minggu 24.11.2024, penurunan penertiban alat peraga kampanye (APK), Sesuai dengan peraturan Bawaslu RI, turunannya kepala Bawaslu Kabupaten Toba, disebut kan pasal 66 ayat7.uu nomor 10 tahun 2016. Alat peraga Kampanyenya, harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara. yang diperjelas lagi Pkpu 13. pasal 28 ayat 5. yakni Alamat Peraga Kampanyenya harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bawaslu kabupaten Toba melalui devisikordip pencegahan dan Parmas. Japarlin Napitupulu dalam hal ini menjalankan tugas Pencegahan terhadap potensi pelanggaran di masa tenang, dan turut membantu mewujudkan wilayah yang kondusifitas serta menjadi bagian mewujudkan pilkada yang ber etika aman dan ber integritas.

Baca Juga:  “Istri Jadi Kades, Diduga Suami Yang Handel Dana Anggaran ?!”

 

Dalam penertiban alat peraga kampanye ini di Kecamatan Habinsaran Kabupaten Toba, Bawaslu Kabupaten Toba serta dengan rekan kerja nya, turun langsung kelapangan dimulai dari titik perbatasan antara kecamatan Silaen dan kecamatan Habinsaran,turut serta ketua panwas kecamatan Kristian Napitupulu serta rekan nya,dan beberapa PKD dari 5 desa.

 

Penertiban Apk ini dilakukan secara bersama sama perwakilan dari Satpol PP kabupaten Toba dan didampingi langsung oleh utusan dari Dan Ramil 0210 TU, serta perwakilan dari polres Toba.

 

Dengan adanya peraturan penertiban APK serta dengan Baliho,dan umbul umbul,serta BK lainya sepanjang tiga hari ini akan di turunkan seluruh nya Tampa terkecuali.

(J/Ndk)

Berita Terkait

Akses KCJB Karawang Ditargetkan Rampung NATARU 2025, Menteri Nusron Berkomitmen Akselerasi Proses Pengadaan Tanah
Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Purbalingga
Sidang Pemeriksaan Tanah & Tinjauan Lapang Permohonan HGB PT. ASTRA INTERNATIONAL Tbk.
Sidang Pemeriksaan Tanah dan Tinjauan Lokasi Permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT. PLN (Persero)
Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kanwil BPN Provinsi Bengkulu: Peraturan Perundangan Harus sebagai Prinsip
Bersama Menko AHY Serahkan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Bengkulu, Wamen Ossy Apresiasi Peran Pemerintah Daerah
Jalankan Inpres 12/2025 untuk Tangani Masalah di Pulau Baai dan Enggano, Wamen Ossy: Butuh Tata Ruang yang Solutif
Realisasi PNBP Selalu Lampaui Target, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Lima Tahun Terakhir Cukup Positif
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 18:57

Polda Sumsel Ikuti Peluncuran Digital Korlantas yang Dipimpin Kapolri Pada Syukuran Hut Lalu Lintas ke 70

Senin, 22 September 2025 - 01:44

Ketua AWPI Sumsel Menggelar Rapat Kepengurusan Baru dan Ajang Silaturahmi

Senin, 22 September 2025 - 01:20

Polda Sumsel Gelar Upacara Pemakaman Almarhum Kompol Mahajavet SH MM

Minggu, 21 September 2025 - 18:44

Polda Sumsel Tak Beri Ruang Premanisme, Terlapor Pengeroyokan Ditangkap

Minggu, 21 September 2025 - 08:26

Danrem 044/Gapo Ikuti Kegiatan Bakti Kesehatan HUT Ke-80 TNI

Minggu, 21 September 2025 - 00:25

Danrem 044/Gapo Hadiri Penutupan Kejurnas Tenis Lapangan Piala Panglima TNI

Kamis, 18 September 2025 - 19:24

Polwan Polda Sumsel Menggelar Kampanye Bertajuk “Rise and Speak”

Kamis, 18 September 2025 - 19:19

Tim Terpadu Assesment dan Evaluasi Penanganan Unjuk Rasa Kunjungi Polda Sumsel, Diskusikan Penanganan Aksi Unjuk Rasa

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page