Polsek Sungai Keruh Berhasil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan.

- Penulis

Jumat, 1 November 2024 - 11:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muba,-kompaslink.com|
Dengan tersangka Sukri (53) warga Dusun II Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba

Kapolsek Sungai Keruh Iptu Dedi Kurniawan SH mengatakan kejadian pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekitar 13.30 WIB berdasarkan keterangan saksi berawal dari cekcok mulut antara pelaku dan korban Tatur (Alm).

“Setelah itu saksi melihat korban dan pelaku ribut dan terjadi perkelahiaan. Selanjutnya korban berlari menuruni tangga dengan sempoyongan dan berlumur darah. ” Ungkap Dedi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya,Sedangkan pelaku berlari memasuki rumah menuju arah belakang rumah dengan membawa alat satu bilah pisau yang di gunakan pelaku pada saat melakukan penusukan terhadap korban.

“Akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia dengan luka robek di bagian perut, tangan, dan punggung korban.” Paparnya.

Ditambahkan Dedi, setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 WIB.

“Dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Rolly Setiawan, S.H beserta anggota untuk mengamankan serta membawa pelaku ke Polsek Sungai Keruh untuk pemeriksaan lebih lanjut.”

Dari pemeriksaan tersangka membenarkan dan mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan atau penganiayaan berat.

Primer Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 354 Ayat (2) KUHPidana lebih subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana

“Pelaku terancam 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

(Red)

Berita Terkait

Wujud Kepedulian, Polsek Sekayu Bantu Warga Terdampak Longsor Jalan Laskar Jimbun
Satpolairud Polres Muba Hadir di Tengah Musibah Longsor, Salurkan Bantuan untuk Warga
Diduga Dipicu Racun Nyamuk Bakar, Kebakaran Pondok di Muba Tewaskan Ayah dan Anak
LSM TRINUSA Geruduk Dinsos Muba, Dugaan Proyek mark up, Kejanggalan Uraian Pekerjaan dan klarifikasi tanpa tanda tangan pejabat Resmi
Polres Muba dan Forkopimda Sukses Gelar Apel Ikrar Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025
Muba Jadi Titik Awal Penataan Besar Sumur Minyak Rakyat
Polda Sumsel Perkuat Tata Kelola Energi Nasional, Gubernur H. Herman Deru Launching Sumur Minyak di Muba
Kasdam II/Sriwijaya Dampingi Gubernur Sumsel Apel Ikrar Bersama di Musi Banyuasin : Tegakkan Aturan Energi

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:49

Bangun Pati Kembali, Warga & Keluarga Mendoakan Bupati Pati Non Aktif Sudewo Bebas

Senin, 15 Juni 2026 - 12:29

Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

Senin, 15 Juni 2026 - 12:25

Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 12:24

Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp10 Triliun

Senin, 15 Juni 2026 - 12:22

Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat untuk Agenda Pembangunan Nasional

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:50

Ambil Sumpah/Janji 1.322 PNS Baru, Wamen Ossy: Awal Mulainya Tanggung Jawab ASN

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:47

Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset untuk Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:45

Politeknik Agraria STPN Tawarkan Program Studi Khusus di Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang

Berita Terbaru