Camat Gabus Klarifikasi Pemberitaan Manulir Peserta Perangkat Desa Sunggingwarno

- Penulis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati Jawa Tengah, Kompaslink.com // Pemberitaan yang sempat viral di Medsos terkait Polemik pengisian perangkat Desa yang berada di Desa Sunggingwarno yang diduga salah satu peserta (Ahmad Muklis) dianulir oleh Camat Gabus, begini penjelasannya?!

Bukannya menganulir namun, Suranta selaku camat Gabus saat di ruang kerjanya menerangkan” dalam penjelasan dari Poin C di Perbub 35 (Tiga Puluh lima) Tahun 2023, Pasal 30 ayat 7 poin C yang menjelaskan apabila calon  perangkat desa  pernah menjabat 2 (Dua) atau lebih pengabdian dengan periode yang berbeda namun terdapat waktu yang bersamaan maka skor pengabdian dihitung salah satu yang mempunysi   skor yang paling tinggi.

Selain hal itu, Camat Gabus Suranta menegaskan kembali” bahwa pada waktu itu saudara Muklis mengakui sebagai anggota karangtaruna dan sebagai perangkat desa dan terkait hal tersebut nilai 5 untuk anggota karangtaruna dan nilai  8 untuk perangkat desa, dan masing-masing dipilih skor yang paling tinggi sesuai Perbub Pasal 35 Tahun 2023.” Jelas kata Suranta terkait Menganulir tersebut

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukan hanya itu, Suranta menerangkan lagi, terkait pengabdian di BPD yang dipermasalahkan bahwa Camat hanya mengeluarkan Surat Keputusan   terkait pengukuhan semua Anggota  BPD. Adapun untuk kepengurusan BPD ( ketua, Wakil ketua. Sekretaris) ditentukan dengan musyawarah  yang dipimpin anggota BPD tertua dan dibantu anggota termuda setelah pengukuhan oleh Camat, Musyawarah tersebut  menentukan kepengurusan serta keputusan  dari lingkup BPD itu sendiri  berdasarkan perda nomor 8 tahun 2014 dan perbup 55 tahun 2014.” Tandas Suranta dalam klarifikasi pemberitaan tersebut pada hari Selasa 22 Oktober 2024

(team)

Berita Terkait

PLN Nusa Daya UP NTB Perkuat Budaya K3L Melalui Simulasi Tanggap Darurat Kebakaran
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Serahkan Sertipikat PTSL kepada Warga Desa Karangtengah ​
Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara, Kantah Purbalingga Serahkan Sertipikat BMN Kejaksaan Negeri Purbalingga
12 PPATS Dilantik, Perkuat Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Purbalingga
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Ikuti Launching Transformasi Layanan dan Organisasi Secara Daring
Semangat Kemerdekaan! Kepala Kantor Pertanahan Purbalingga Hadiri Upacara HUT RI ke-81 di Alun Alun Purbalingga

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:49

PMPB SUMSEL BERIKAN BANTUAN KEPADA KELUARGA TIGA SISWA SDN 141 PALEMBANG YANG TENGGELAM DI DERMAGA 7 ULU

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:02

Tanamkan Cinta Sejak Dini, RA Baitul Hannan Deklarasikan Implementasi KBC

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:52

Perkuat Mental dan Karakter Prajurit, Korem 044/Gapo Gelar Penyuluhan Binroh dan Bintalidjuang

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:47

Polda Sumsel Gandeng Peserta Didik STIK Edukasi 2.415 Warga Cegah Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:43

Polda Sumsel Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Tiga Korban Tenggelam di Sungai Musi

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:37

Polda Sumsel Perkuat Kemampuan Penyidik Tangani Perkara Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:14

Kemarau Panjang, Warga Kampung sukosari Gelar Sholat Istisqa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:33

Danrem 044/Gapo Lepas Kasad Usai Kunker di Sumatera Selatan

Berita Terbaru