Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Polres Ogan Ilir Lakukan Penyelidikan Kebakaran Lahan Diperkebunan Tebu PTPN VII Cinta Manis

- Penulis

Selasa, 10 September 2024 - 01:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kompaslink.com|Ogan Ilir,09 September 2024 – Kebakaran terjadi di lahan perkebunan tebu milik PTPN VII di Rayon V, Desa Betung II, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, pada Senin pagi. Kebakaran yang diperkirakan melanda area seluas 2 hektar ini mulai terlihat sekitar pukul 09.00 WIB dan berhasil dipadamkan sekitar satu jam kemudian.

Kebakaran tersebut terjadi di petak 153, afdeling 11, di mana lahan tebu yang terbakar berusia 9 bulan dan belum memasuki masa tebang. Subhan, seorang penjaga api, menjadi saksi pertama yang melihat kebakaran dan segera melaporkan kejadian ini kepada Mahmud, petugas Sinka Rayon V. Upaya pemadaman langsung dilakukan oleh tim Pemadam Kebakaran (PMK) PTPN VII, dibantu oleh karyawan serta personel Polri dan TNI. Api berhasil dikendalikan dan dipadamkan sekitar pukul 10.00 WIB.

Tak lama setelah kejadian, Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol Bagus Suropratomo.S.I K ,Dir Samapta polda sumsel Kombes Pol M.R . Salipu.S.I.K . M.si dan didampingi kapolres ogan ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo.S.I.K. melakukan pengecekan di lokasi kebakaran bersama BPBD dan manajemen PTPN VII. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, lokasi kebakaran dipasangi garis polisi.

Kapolres Ogan Ilir.AKBP Bagus Suryo Wibowo.S.I.K menyatakan bahwa pihak kepolisian akan menyelidiki apakah ada unsur kelalaian dalam kejadian ini. Beberapa saksi di lokasi sudah dimintai keterangan. Selain itu, pengawasan terhadap area perkebunan akan diperketat untuk mencegah kebakaran serupa di masa mendatang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar hukum yang digunakan dalam proses penyelidikan ini antara lain Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pihak PTPN VII juga telah diberi teguran dan himbauan untuk memperketat langkah-langkah pencegahan kebakaran, terutama saat musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran lahan. Saat ini, situasi di lokasi kejadian telah terkendali dan aman.

pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Tim Edukasi Mahasiswa S2 PTIK Turun ke Desa, Ajak Warga Ibul Besar I Bersama Cegah Karhutla
Tim Gabungan Posko Indralaya Padamkan Karhutla di Km 17 Tol Palem Raya
BKO Ditsamapta Polda Sumsel Bersama Polsek Pemulutan Tangani Karhutla
Kabut Asap Karhutla, Kapolres Ogan Ilir Turun Langsung Bagikan Masker dan Imbau Warga
Kaopsda Aman Nusa II Tinjau Kesiapan Pos Pantau Polda Sumsel di Ogan Ilir
Polisi Ungkap Pembakaran 4,5 Hektare Lahan Tebu di Ogan Ilir, Pelaku Diduga Sakit Hati
Curi Getah Karet PT BRK, Pelaku Ditangkap di Atas Mobil Pengangkut Batu Bara
Deteksi Dini Karhutla, Kapolres Ogan Ilir Pimpin Patroli Udara dan Pastikan Ketersediaan Cadangan Air

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:02

Tanamkan Cinta Sejak Dini, RA Baitul Hannan Deklarasikan Implementasi KBC

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:52

Perkuat Mental dan Karakter Prajurit, Korem 044/Gapo Gelar Penyuluhan Binroh dan Bintalidjuang

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:47

Polda Sumsel Gandeng Peserta Didik STIK Edukasi 2.415 Warga Cegah Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:43

Polda Sumsel Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Tiga Korban Tenggelam di Sungai Musi

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:37

Polda Sumsel Perkuat Kemampuan Penyidik Tangani Perkara Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:14

Kemarau Panjang, Warga Kampung sukosari Gelar Sholat Istisqa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:33

Danrem 044/Gapo Lepas Kasad Usai Kunker di Sumatera Selatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:23

Perkuat Literasi AI di Dunia Pendidikan, Polda Sumsel dan Google for Education Latih Guru Madrasah Sumsel

Berita Terbaru