Gabungan Dua Lembaga Gelar Aksi Unjuk Rasa Di PT. Wijaya Nikel Nusantara

- Penulis

Rabu, 14 Agustus 2024 - 11:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kompaslink.com |Sultra – Kendari, Terkait Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Wijaya Nikel Nusantata (WNN), sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Sultra Bersatu melakukan aksi demomstrasi di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, Koalisi Sultra Bersatu gabungan dari 2 lembaga yaitu, Lembaga Navigasi Control Sosial (NCC) dan Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (JASBARU). Rabu, 14/08/2024.

 

PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN) adalah salah satu pemegang IUP yang beroperasi di Kecamatan Pomalaa, kabupaten Kolaka provinsi Sulawesi Tenggara.

 

Presidium NCC, Sarwan, SH yang juga selaku jendral lapangan dalam orasinya mendesak Kejati Sultra agar segera memanggil dan memeriksa Komisaris dan Direktur PT. WNN terkait penjualan ore nikel tanpa RKAB. Hal itu juga diorasikan oleh Indra Dapa yang juga merupakan ketua HMI MPO Cabang Konawe Selatan yang didampingi oleh ketua Aliansi Pemuda Sultra (APS).

 

Sementara, Direktur Eksekutif JASBARU, Manton melalui keterangannya mengatakan

perusahaan PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN) adalah salah satu pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terletak di Kab. Kolaka Kecamatan Pomalaa, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan luas lahan 110 Hektar.

 

Manton mengungkapkan didepan massa aksi bahwa pada tahun 2022 PT. WNN diduga telah melakukan penjualan ore nikel tanpa RKAB.

 

“Jadi apa yang dilakukan oleh PT. WNN itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada Pasal 160 Ayat 2 yang berbunyi Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak Rp 100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah),” terang Manton.

 

Lanjut, Manton menuturkan, “PT. WNN pada Tahun 2022 diduga telah melakukan penjualan tanpa RKAB sebanyak 41.646,78 Ton, dan tidak tersentuh hukum,” imbuh Manton, 14/08/2024.

 

Presidium NCC, Sarwan , SH kembali menyatakan bahwa dirinya menduga penjualan nikel ilegal yang dilakukan oleh PT. WNN menggunakan dokumen orang lain (Dokter).

 

“Kuat dugaan kami PT. WNN ini menggunakan Dokter untuk melakukan penjualan,” ucapnya.

 

Selain itu juga, Manton lanjut menyampaikan bahwa PT. Wijaya Nikel Nusantara ini diduga ada keterlibatan pihak Pemda Kolaka, dalam hal ini membiarkan pihak perusahaan tidak memenuhi atas kewajiban perusahaan sejak Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2017 tidak adanya pembuatan drainase dan kolam sedimen dengan luas lahan 3.0 Hektar.

 

“Kami pastikan, akan melakukan aksi Jilid 2 minggu depan sekaligus melaporkan secara resmi di Kejati Sultra,” Tutupnya.

Editor: M Rifa’i

Berita Terkait

Penerima Sertipikat Wakaf Apresiasi Komitmen ATR/BPN Berikan Kepastian Hukum
Kepala Kantor Pertanahan Purbalingga Hadiri Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf se-Jawa Tengah
Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Kantor Pertanahan Purbalingga Gelar Sidang Panitia A dan Pemeriksaan Lapang Permohonan HGB di Desa Kebutuh
Kegiatan Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah di Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2026
Kantah Purbalingga Ikuti Raker Komisi II DPR RI dan Menteri ATR/BPN Bahas RKA-K/L dan RKP K/L Tahun 2027
Bangun Pati Kembali, Warga & Keluarga Mendoakan Bupati Pati Non Aktif Sudewo Bebas
Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:27

Penerima Sertipikat Wakaf Apresiasi Komitmen ATR/BPN Berikan Kepastian Hukum

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:23

Kepala Kantor Pertanahan Purbalingga Hadiri Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf se-Jawa Tengah

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:22

Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:20

Kantor Pertanahan Purbalingga Gelar Sidang Panitia A dan Pemeriksaan Lapang Permohonan HGB di Desa Kebutuh

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:18

Kegiatan Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah di Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 12:49

Bangun Pati Kembali, Warga & Keluarga Mendoakan Bupati Pati Non Aktif Sudewo Bebas

Senin, 15 Juni 2026 - 12:29

Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

Senin, 15 Juni 2026 - 12:27

Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur

Berita Terbaru