Woww, Diduga Peredaran Gelap Pupuk Subsidi Merajalela,Daerah Sei, Lilin Muba

- Penulis

Jumat, 2 Agustus 2024 - 02:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompaslink.com|LILIN,MUBA-Pupuk subsidi adalah untuk penggunaan untuk masyarakat atau petani sawah yang sudah di subsidi HET 120 ribu persak,tetapi praktek di lapangan berbeda apa yang di harapkan,Pupuk subsidi di nikmati oleh cukong yang tidak bertanggung yang memperkaya diri sendiri dan.merugikan orang banyak.

Sindikat pupuk subsidi yang sudah berlangsung lama terjadi di Sei.lilin Muba dan terendus di Desa Trans C2 terindikasi salah rumah warga berinisial NNS menjadi gudang penyimpanan pupuk subsidi ilegal .

Informasi yang di dapat salah warga yang tidak mau disebutkan namanya hampir setiap seminggu 2 kali hari mobil truk berplat luar Sumsel yang membawa pupuk subsidi ke gudang cukong milik NNS,
bebernya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penelusuran Tim awak media di lapangan hari minggu tgl 23/06/2024 ,menemui sumber yang dapat di percaya bahwa pupuk subsidi yang beredar pasar gelap berasal dari Bk 16 OKU Timur Sumsel,cukong berinisial AW yang mengumpulkan dari agen2 pupuk subsidi yang nakal setelah itu langsung di kirim ke Sei.lilin harga pasaran gelap pupuk subsidi perkarung kisaran 230 ribu dari penyalur/agen gelap.

Diduga juga dari penelusuran di lapangan ada sekitar 3 titik lagi terindikasi tempat penyaluran pupuk subsidi ilegal di di trans A 4 kecamatan Keluang berinisial A dan 2 tempat simpang Pauh penyalur berinisial IDR dan di RM.Gayoran simpang Pauh berinisial AK.

Pupuk subsidi di peruntukan petani sawah yang tentukan oleh pemerintah untuk membantu petani sawah padi supaya mudah mendapatkan pupuk dan harga terjangkau karena harga sudah di subsidi.

Sekarang sudah bebas di gunakan petani sawit menurut aturan pemerintah untuk petani sawit tidak boleh mengunakan pupuk subsidi dan harus menggunakan pupuk non subsidi.Dan bagi pelaku yang telah melakukan jual beli pupuk subsidi yang bukan untuk peruntukannya maka di kenakan KHUP pasal 55 dan 56 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Dari peredaran ilegal pupuk subsidi yang sudah marak di daerah Sei.Lilin Muba , cukong2 pupuk subsidi ilegal seperti nya kebal hukum.

Kami mohon kiranya bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmat Wibowo untuk membasmi ke akar2nya peredaran gelap pupuk subsidi ilegal ,pungkasnya.

Reporter : Rudy H. M.

Berita Terkait

Wujud Kepedulian, Polsek Sekayu Bantu Warga Terdampak Longsor Jalan Laskar Jimbun
Satpolairud Polres Muba Hadir di Tengah Musibah Longsor, Salurkan Bantuan untuk Warga
Diduga Dipicu Racun Nyamuk Bakar, Kebakaran Pondok di Muba Tewaskan Ayah dan Anak
LSM TRINUSA Geruduk Dinsos Muba, Dugaan Proyek mark up, Kejanggalan Uraian Pekerjaan dan klarifikasi tanpa tanda tangan pejabat Resmi
Polres Muba dan Forkopimda Sukses Gelar Apel Ikrar Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025
Muba Jadi Titik Awal Penataan Besar Sumur Minyak Rakyat
Polda Sumsel Perkuat Tata Kelola Energi Nasional, Gubernur H. Herman Deru Launching Sumur Minyak di Muba
Kasdam II/Sriwijaya Dampingi Gubernur Sumsel Apel Ikrar Bersama di Musi Banyuasin : Tegakkan Aturan Energi

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:49

Bangun Pati Kembali, Warga & Keluarga Mendoakan Bupati Pati Non Aktif Sudewo Bebas

Senin, 15 Juni 2026 - 12:29

Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

Senin, 15 Juni 2026 - 12:25

Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 12:24

Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp10 Triliun

Senin, 15 Juni 2026 - 12:22

Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat untuk Agenda Pembangunan Nasional

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:50

Ambil Sumpah/Janji 1.322 PNS Baru, Wamen Ossy: Awal Mulainya Tanggung Jawab ASN

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:47

Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset untuk Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:45

Politeknik Agraria STPN Tawarkan Program Studi Khusus di Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang

Berita Terbaru