Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Harimau Tandang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- Penulis

Jumat, 13 September 2024 - 11:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir -kompaslink.com| kompaslink.com| Mantan kepala desa Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, ditetapkan tersangka terkait dugaan kuat tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun anggaran 2022.

Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham. Tersangka katanya berinisial S ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus korupsi yang melibatkan dana desa tahap satu dan tahap dua.

“Kami dari Satreskrim Polres Ogan Ilir telah melakukan penetapan tersangka terhadap salah seorang yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahap satu dan tahap dua tahun anggaran 2022. Tersangka merupakan mantan kepala desa Harimau Tandang, Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, berinisial S,” ujar AKP Muhammad Ilham, pada Jumat, 13 September 2024.

Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 383 juta lebih, yang telah dihitung berdasarkan audit dari pihak Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari pengakuan tersangka, uang negara yang dikorupsi itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, hiburan, serta bekal dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) pada tahun 2022 lalu,” ungkap Ilham.

Upaya untuk mengembalikan kerugian negara telah dilakukan, namun tersangka menyatakan tidak sanggup melunasi kerugian tersebut.

“Tersangka juga telah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa ia tidak dapat mengembalikan kerugian negara,” tambahnya.

Tidak hanya tersandung kasus korupsi, tersangka S juga sedang menjalani proses hukum terkait kasus pemalsuan uang yang tengah ditangani oleh Polres Muara Enim. Kedua kasus ini berjalan secara paralel, dan saat ini tersangka ditahan di Polres Muara Enim.

“Untuk tersangka kami persangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tegas AKP Muhammad Ilham.

Kasus korupsi Dana Desa ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat, mengingat pentingnya alokasi dana tersebut untuk pembangunan dan kesejahteraan desa.

Tindakan tersangka dinilai sangat merugikan, terutama bagi masyarakat desa yang seharusnya mendapat manfaat dari penggunaan dana desa tersebut.

Saat ini, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memastikan bahwa seluruh tindakan pelaku dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Selain itu, pihak kepolisian juga berupaya mengungkap apakah ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.(RD)

Berita Terkait

Tim Edukasi Mahasiswa S2 PTIK Turun ke Desa, Ajak Warga Ibul Besar I Bersama Cegah Karhutla
Tim Gabungan Posko Indralaya Padamkan Karhutla di Km 17 Tol Palem Raya
BKO Ditsamapta Polda Sumsel Bersama Polsek Pemulutan Tangani Karhutla
Kabut Asap Karhutla, Kapolres Ogan Ilir Turun Langsung Bagikan Masker dan Imbau Warga
Kaopsda Aman Nusa II Tinjau Kesiapan Pos Pantau Polda Sumsel di Ogan Ilir
Polisi Ungkap Pembakaran 4,5 Hektare Lahan Tebu di Ogan Ilir, Pelaku Diduga Sakit Hati
Curi Getah Karet PT BRK, Pelaku Ditangkap di Atas Mobil Pengangkut Batu Bara
Deteksi Dini Karhutla, Kapolres Ogan Ilir Pimpin Patroli Udara dan Pastikan Ketersediaan Cadangan Air

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 01:19

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Polda Sumsel Instruksikan Penyidik Bergerak Sejak Awal

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:55

Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla di Sumsel, Danrem 044/Gapo Sambut Kepala BNPB RI

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:52

Perkuat Mental dan Karakter Prajurit, Korem 044/Gapo Gelar Penyuluhan Binroh dan Bintalidjuang

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:47

Polda Sumsel Gandeng Peserta Didik STIK Edukasi 2.415 Warga Cegah Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:43

Polda Sumsel Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Tiga Korban Tenggelam di Sungai Musi

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:37

Polda Sumsel Perkuat Kemampuan Penyidik Tangani Perkara Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:14

Kemarau Panjang, Warga Kampung sukosari Gelar Sholat Istisqa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:33

Danrem 044/Gapo Lepas Kasad Usai Kunker di Sumatera Selatan

Berita Terbaru