Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel Limpahkan Berkas Perkara Jargas TA. 2019,Ke-JPU Kejati Sumsel

- Penulis

Rabu, 7 Agustus 2024 - 10:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, -kompaslink.com|
Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel merampungkan berkas perkara empat tersangka dugaan kasus korupsi pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam (Jargas) tahun 2019 yang dikerjakan PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PT SP2J).

Keempat tersangka Direktur Utama PT SP2J Ahmad Nopan, Sumirin selaku mantan Dirut Keuangan PT SP2J, Antoni Rais mantan Dirut Jargas dan Rubinsi mantan Dirut keuangan Jargas beserta barang bukti diserahkan ke JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan menunggu proses persidangan.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Wiwin Junianto SIk, didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto diwakili Kompol Menang ,SH melalui Panit 3 Subdit III Iptu Ryan Toro Putra SIK mengatakan kasus dugaan korupsi pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam (Jargas) Kota Palembang yang dilakukan PT SP2J tahun 2019 berawal dari LP A pengaduan masyarakat tahun 2023 yang diterima Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyelidikannya dimulai di tahun 2022, dari proses penyelidikan penyidik sudah melakukan pemeriksaan 27 orang saksi dari PT SP2J dan rekanan termasuk dari pemerintah kota Palembang serta lima orang saksi ahli di bidang jaringan dan instalasi pipa jaringan gas alam dari Kementerian ESDM RI, ahli LKPP, ahli pidana korupsi, ahli hukum korporasi dan auditor keuangan negera,”kata Iptu Ryan Toro Putra SIK dihadapan wartawan saat pres rilis di Polda Sumsel Rabu (7/8/2024).

Dikatakan Ryan, dalam proses proses penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, dari hasil gelar perkara kasusnya dinaikkan ke penyidikan hingga penetapan empat orang tersangka yakni Ahmad Nopan, Sumirin, Antoni Rais dan Rubinsi.

“Setelah beberapa kali diserahkan ke JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel, akhirnya berkas perkara keempat tersangka dinyatakan lengkap dan hari ini keempat tersangka dan beserta barang bukti kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel,”jelasnya.

Dijelaskan Ryan kasus dugaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam (Jargas) PT SP2J tahun 2019 dengan anggaran Rp 21,5 miliar merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,9 miliar.

“Modus operandi korupsi yang dilakukan empat tersangka yakni menyalahgunakan wewenang dengan penetapan metode swakelola dalam pelaksanaan pekerjaan yang bertentangan dengan peraturan direksi PT SP2J tentang pedoman pengadaan barang dan jasa dilingkungan PT SP2J, modus kedua yakni mark up harga material pipa serta pemotongan upah pekerjaan manual boring pipa dan pekerjaan penyambungan pipa serta fee pembelian pipa dan aksesoris fitting dengan total keseluruhan mencapai Rp 1,8 miliar,”bebernya.

Masih dikatakan Ryan, dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam ini, penyidik menyita sebanyak 83 barang bukti diantaranya uang tunai Rp 49 juta dan fitting pipa yang digunakan untuk penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam serta sejumlah berkas.

“Memang selama proses penyelidikan dan penetapan tersangka, keempat tersangka tidak dilakukan penahanan karena keempat tersangka kooperatif dan selalu memenuhi panggilan saat dilakukan pemeriksaan dan salah satu tersangka sudah lanjut usia serta ada jaminan dari kuasa hukum tersangka,”ungkapnya.

Setelah diserahkan ke JPU, penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam ini diambil alih pihak kejaksaan.

“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti kasus ini akan diambil alih kejaksaan kemungkinan keempat tersangka akan dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan Tinggi Sumsel,”tandasnya.

Author:Rudihartono.m

Berita Terkait

Hadapi Karhutla dan Asap Lintas Batas, Tony Saputra Dorong Polri Perkuat Collaborative Policing 
Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Polda Sumsel Instruksikan Penyidik Bergerak Sejak Awal
Tanamkan Cinta Sejak Dini, RA Baitul Hannan Deklarasikan Implementasi KBC
Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla di Sumsel, Danrem 044/Gapo Sambut Kepala BNPB RI
Perkuat Mental dan Karakter Prajurit, Korem 044/Gapo Gelar Penyuluhan Binroh dan Bintalidjuang
Polda Sumsel Gandeng Peserta Didik STIK Edukasi 2.415 Warga Cegah Karhutla
Polda Sumsel Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Tiga Korban Tenggelam di Sungai Musi
Polda Sumsel Perkuat Kemampuan Penyidik Tangani Perkara Karhutla

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:50

34 Paket Sabu Disita, Pria Asal Sungai Lilin Diamankan Polisi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:10

Sat Lantas Polres Muba Bagikan Masker dan Air Mineral kepada Pengguna Jalan di Tengah Kabut Asap

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:49

Enam Kendaraan Angkut 79.600 Liter Solar Diduga Ilegal Ditindak Polres Muba

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28

Polda Sumsel Perkuat Kepercayaan Publik Lewat Transformasi Digital di Polres Muba

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:26

Satreskrim Polres Muba Ungkap Penggelapan Ban, Velg dan Komponen Mobil, Kerugian Korban Rp30 Juta

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:38

Truk Tangki Bermuatan Solar Olahan Terbalik di Muba, Dua Orang Diamankan Polisi

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:19

Polres Musi Banyuasin Gelar Tradisi Purna Bhakti, Apresiasi Pengabdian Personel dan ASN

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:08

Polsek Keluang Gelar Bakti Sosial HUT Bhayangkara ke-80, Salurkan 150 Paket Sembako dan Santuni Anak Yatim

Berita Terbaru