Polres Muba Berhasil Ringkus Pelaku Pengedar Narkotika dan Amankan Barang Bukti 36 Paket Jenis Sabu Seberat 12,69 Gram dan 14 Butir Ekstasi

- Penulis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 17:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUBA,-kompaslink.com|
Diindikasikan sebagai tukang suplai narkotika, AP (31) warga Sukarami, Palembang dibekuk oleh personil Satres Narkoba polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Idik I Ipda Abdul Rahman SH, pada hari Kamis (25/07/2024) di perkebunan sawit Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.

Mengetahui kedatangan Polisi, AP sempat membuang tas sandang yang dipegangnya dengan cara dilemparkan, dan hal tersebut diketahui oleh polisi yang langsung mengamankan AP dan memeriksa tas sandang yang dibuangnya, ternyata didalam tas sandang tersebut ditemukan 36 paket diduga narkotika jenis Shabu atau seberat 12,69 gram dan 14 butir diduga narkotika dalam bentuk tablet (ekstasi).

Kapolres Muba Akbp. Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH, Melalui Kasat Narkoba Akp. Zanzibar Zulkarnain SH saat dikonfirmasi awak media,Kamis (01/08/2024) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika inisial AP warga Sukarami Palembang .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang bersangkutan kami tangkap setelah sebelumnya diinformasikan ada orang Palembang yang masuk ke desa tanjung dalam sering membawa dan mengedarkan narkoba, yang kemudian informasi tersebut kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan yang mendalam dan ternyata informasi tersebut benar adanya. Jelas Kasat Narkoba yang baru menjabat beberapa bulan yang lalu.

Kini AP sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan dari hasil laboratorium forensik bahwa barang bukti yang ditemukan didalam tas sandang AP adalah benar narkotika jenis Shabu dan jenis tablet (ekstasi).

Tersangka kami jerat dengan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diancam dengan pidana Mati Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah, paling banyak 10 milyar rupiah ditambah 1/3. Tutup Zanzibar. (Red)

Berita Terkait

Sambangi Dua Sekolah, Kapolsek Batanghari Leko Sampaikan Imbauan Kamtibmas dan Waspada 3C
Gerak Cepat, Polsek Batanghari Leko Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutbunlah di Tanah Abang
Satbrimob Polda Sumsel Bersama TNI dan Manggala Agni Tangani Karhutla di Muba
Polres Muba Gelar Latkatpuan Binmas, Perkuat Deteksi Dini dan Pencegahan Karhutla
Security Medco Gelar Aksi Damai Serentak di Seluruh Koridor Muba, Sampaikan Enam Tuntutan
Wujud Kepedulian, Polsek Sekayu Bantu Warga Terdampak Longsor Jalan Laskar Jimbun
Satpolairud Polres Muba Hadir di Tengah Musibah Longsor, Salurkan Bantuan untuk Warga
Diduga Dipicu Racun Nyamuk Bakar, Kebakaran Pondok di Muba Tewaskan Ayah dan Anak

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:54

Perkuat Kedisiplinan dan Kesiapan Audit, Kantah Purbalingga Gelar Apel Pagi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:53

Entry Meeting Audit Kinerja, Kantah Purbalingga Perkuat Komitmen Tata Kelola yang Akuntabel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:51

Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kantah Purbalingga Buka Layanan ATR/BPN DEKAT di Purbalingga Foodcourt Center

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:49

Tingkatkan Pemahaman Pengguna Layanan, Kantah Purbalingga Sosialisasikan Peta Analisis Penatagunaan Tanah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:47

Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Persiapan PTSL Tahun Anggaran 2027

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:15

Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:14

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:53

PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Berita Terbaru