Ada Kategori dan Ketentuan Baru Dalam LKJ TMMD Ke-121

- Penulis

Senin, 15 Juli 2024 - 17:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,-kompaslink.com|
Momen TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-121 Tahun Anggaran (TA) 2024, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) kembali akan mengadakan Lomba Karya Jurnalistik (LKJ) untuk Wartawan, Dansatgas maupun Masyarakat Umum.

Adapun latar belakang diadakannya kegiatan LKJ, selain sebagai program terpadu lintas sektoral guna meningkatkan akselerasi pembangunan pedesaan, juga sebagai sarana informasi dan publikasi dari Dansatgas TMMD maupun awak media.

Hal tersebut disampaikan Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Inf Drs. Paiman, M.I.P., dalam rilisnya, Palembang, Senin (15/07/2024) saat memaparkan Rencana LKJ TMMD pada kegiatan Rapat Koordinasi Kesiapan TMMD Ke-121 TA 2024 yang dipimpin Pangdam II/Swj Mayjen TNI M. Naudi Nurdika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rakor ini juga dihadiri Kasdam II/Swj Brigjen TNI Aminton Manurung , Kapok Sahli Pangdam II/Swj, Irutum Itdam II/Swj, para Asisten Kasdam II/Swj, dan para Kabalakdam II/Swj di Gedung Gatot Subroto Makodam II/Swj Palembang.

Kapendam mengungkapkan, sedikit berbeda dari LKJ sebelumnya. Untuk LKJ TMMD Ke-121 ini dibagi menjadi 3 Kategori lomba, yang pertama, kategori Dansatgas TMMD, dan kedua, kategori wartawan baik wartawan media elektronik, cetak dan online serta ketiga, kategori media lain – lain.

Untuk kategori media lain-lain meliputi : videotron. SMS Blasting, Cinema (tayang di Netflix, XXI, dll), iklan layanan masyarakat, pop up content, Medsos (IG, facebook, youtube dll), infuencer dan micro influencer.

Menurut Kapendam, untuk LKJ kategori media lain-lain terbuka untuk umum, masyakat, mahasiswa, pelajar, prajurit TNI dan Polri maupun warga masyarakat umum lainnya.

Sementara untuk syarat penilaian wartawan media cetak dan online, kata Paiman, wartawan harus memiliki kartu pers, harus mengirimkan maksimal 1 produk kualitas konten terbaik, dan penilaian berdasarkan ketentuan yakni kualitas, impact (berdampak) dan kuantitas.

“Sedangkan untuk penilaian wartawan media elektronik, adalah wartawan harus memiliki kartu pers, harus mengirimkan maksimal 1 produk konten terbaik, tayang di media TV Nasional, Daerah atau Internasional serta penilaian berdasarkan kualitas konten, impact dan kuantitas,” tambah dia.

Terkait dengan ketentuan umum lomba, produk yang dilombakan harus orisinil dan sudah dipublikasikan di media yang terverifikasi Dewan Pers, pengiriman produk LKJ melalui _link google form_ yang sudah disiapkan panitia pusat dengan batas waktu 6 hari setelah penutupan TMMD.

Sementara untuk produk Satgas TMMD dikirim melalui Google Form yang disiapkan panitia. Demikian juga untuk produk LKJ kategori media lain-lain, juga dikirim melalui link Google Form yang disiapkan dengan dilengkapi biodata wartawan.

“Tidak dibenarkan melakukan intervensi kepada panitia LKJ”, pungkas Kapendam.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Hadapi Karhutla dan Asap Lintas Batas, Tony Saputra Dorong Polri Perkuat Collaborative Policing 
Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Polda Sumsel Instruksikan Penyidik Bergerak Sejak Awal
Tanamkan Cinta Sejak Dini, RA Baitul Hannan Deklarasikan Implementasi KBC
Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla di Sumsel, Danrem 044/Gapo Sambut Kepala BNPB RI
Perkuat Mental dan Karakter Prajurit, Korem 044/Gapo Gelar Penyuluhan Binroh dan Bintalidjuang
Polda Sumsel Gandeng Peserta Didik STIK Edukasi 2.415 Warga Cegah Karhutla
Polda Sumsel Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Tiga Korban Tenggelam di Sungai Musi
Polda Sumsel Perkuat Kemampuan Penyidik Tangani Perkara Karhutla

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:50

34 Paket Sabu Disita, Pria Asal Sungai Lilin Diamankan Polisi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:10

Sat Lantas Polres Muba Bagikan Masker dan Air Mineral kepada Pengguna Jalan di Tengah Kabut Asap

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:49

Enam Kendaraan Angkut 79.600 Liter Solar Diduga Ilegal Ditindak Polres Muba

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28

Polda Sumsel Perkuat Kepercayaan Publik Lewat Transformasi Digital di Polres Muba

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:26

Satreskrim Polres Muba Ungkap Penggelapan Ban, Velg dan Komponen Mobil, Kerugian Korban Rp30 Juta

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:38

Truk Tangki Bermuatan Solar Olahan Terbalik di Muba, Dua Orang Diamankan Polisi

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:19

Polres Musi Banyuasin Gelar Tradisi Purna Bhakti, Apresiasi Pengabdian Personel dan ASN

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:08

Polsek Keluang Gelar Bakti Sosial HUT Bhayangkara ke-80, Salurkan 150 Paket Sembako dan Santuni Anak Yatim

Berita Terbaru