Ada Kategori dan Ketentuan Baru Dalam LKJ TMMD Ke-121

- Penulis

Senin, 15 Juli 2024 - 17:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,-kompaslink.com|
Momen TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-121 Tahun Anggaran (TA) 2024, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) kembali akan mengadakan Lomba Karya Jurnalistik (LKJ) untuk Wartawan, Dansatgas maupun Masyarakat Umum.

Adapun latar belakang diadakannya kegiatan LKJ, selain sebagai program terpadu lintas sektoral guna meningkatkan akselerasi pembangunan pedesaan, juga sebagai sarana informasi dan publikasi dari Dansatgas TMMD maupun awak media.

Hal tersebut disampaikan Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Inf Drs. Paiman, M.I.P., dalam rilisnya, Palembang, Senin (15/07/2024) saat memaparkan Rencana LKJ TMMD pada kegiatan Rapat Koordinasi Kesiapan TMMD Ke-121 TA 2024 yang dipimpin Pangdam II/Swj Mayjen TNI M. Naudi Nurdika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rakor ini juga dihadiri Kasdam II/Swj Brigjen TNI Aminton Manurung , Kapok Sahli Pangdam II/Swj, Irutum Itdam II/Swj, para Asisten Kasdam II/Swj, dan para Kabalakdam II/Swj di Gedung Gatot Subroto Makodam II/Swj Palembang.

Kapendam mengungkapkan, sedikit berbeda dari LKJ sebelumnya. Untuk LKJ TMMD Ke-121 ini dibagi menjadi 3 Kategori lomba, yang pertama, kategori Dansatgas TMMD, dan kedua, kategori wartawan baik wartawan media elektronik, cetak dan online serta ketiga, kategori media lain – lain.

Untuk kategori media lain-lain meliputi : videotron. SMS Blasting, Cinema (tayang di Netflix, XXI, dll), iklan layanan masyarakat, pop up content, Medsos (IG, facebook, youtube dll), infuencer dan micro influencer.

Menurut Kapendam, untuk LKJ kategori media lain-lain terbuka untuk umum, masyakat, mahasiswa, pelajar, prajurit TNI dan Polri maupun warga masyarakat umum lainnya.

Sementara untuk syarat penilaian wartawan media cetak dan online, kata Paiman, wartawan harus memiliki kartu pers, harus mengirimkan maksimal 1 produk kualitas konten terbaik, dan penilaian berdasarkan ketentuan yakni kualitas, impact (berdampak) dan kuantitas.

“Sedangkan untuk penilaian wartawan media elektronik, adalah wartawan harus memiliki kartu pers, harus mengirimkan maksimal 1 produk konten terbaik, tayang di media TV Nasional, Daerah atau Internasional serta penilaian berdasarkan kualitas konten, impact dan kuantitas,” tambah dia.

Terkait dengan ketentuan umum lomba, produk yang dilombakan harus orisinil dan sudah dipublikasikan di media yang terverifikasi Dewan Pers, pengiriman produk LKJ melalui _link google form_ yang sudah disiapkan panitia pusat dengan batas waktu 6 hari setelah penutupan TMMD.

Sementara untuk produk Satgas TMMD dikirim melalui Google Form yang disiapkan panitia. Demikian juga untuk produk LKJ kategori media lain-lain, juga dikirim melalui link Google Form yang disiapkan dengan dilengkapi biodata wartawan.

“Tidak dibenarkan melakukan intervensi kepada panitia LKJ”, pungkas Kapendam.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Sumsel Perkuat Pemberantasan Narkoba di Kawasan Boom Baru Palembang
Penanganan Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Perorangan dan Proses 20 Perkara Korporasi
Wakapolda Sumsel Gelar Safari Jumat dan Bakti Kesehatan Gratis di Masjid Al-Falah
Silaturahmi dengan 61 Pimpinan Perguruan Tinggi, Kapolda Sumsel Dorong Kolaborasi Jaga Kamtibmas
Polda Sumsel Perkuat Green Policing melalui Aksi Peduli Lingkungan di Komplek Pakri
Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel
Rakor Karhutla Bersama Forkopimda, Polda Sumsel Perkuat Kesiapsiagaan Lindungi Masyarakat
Kapolda Sumsel Terima Aliansi Cipayung Plus, Bahas Karhutla hingga Pemberantasan Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:37

Ditresnarkoba Polda Sumsel Perkuat Pemberantasan Narkoba di Kawasan Boom Baru Palembang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:27

Penanganan Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Perorangan dan Proses 20 Perkara Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:12

Wakapolda Sumsel Gelar Safari Jumat dan Bakti Kesehatan Gratis di Masjid Al-Falah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:08

Silaturahmi dengan 61 Pimpinan Perguruan Tinggi, Kapolda Sumsel Dorong Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:46

Polda Sumsel Perkuat Green Policing melalui Aksi Peduli Lingkungan di Komplek Pakri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:21

Rakor Karhutla Bersama Forkopimda, Polda Sumsel Perkuat Kesiapsiagaan Lindungi Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:15

Kapolda Sumsel Terima Aliansi Cipayung Plus, Bahas Karhutla hingga Pemberantasan Narkoba

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:23

Kapolda Sumsel Bersama Wakapolda dan PJU Pererat Sinergi dengan Insan Pers

Berita Terbaru