Antisipasi Pelanggaran Anggota ,Bidpropam Polda Sumsel Mitigasi Kejajaran

- Penulis

Jumat, 14 Juni 2024 - 03:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Musi Rawas,-kompaslink.com|

Dalam upaya mencegah dan meminimalisir pelanggaran personil polri, Bidpropam Polda Sumsel melakukan kegiatan Mitigasi Pelanggaran Disiplin guna mencegah perilaku menyimpang atau pelanggaran anggota polri Tahun 2024 di Polres Musi Rawas Jum’at (14/06/2024).

Kedatangan Tim Bidpropam Polda Sumsel Dipimpin oleh Kaur Binetika Subbidwabprof Polda Sumsel Kompol. M.Hermawansyah,S.Ag,MSi Beserta Tim, kedatangan Tim Bidpropam Polda Sumsel didampingi langsung oleh PS.Kasi Propam Polres Musi Rawas Ipda Krismanianto,SH Beserta PJU Polres Musi Rawas

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bertempat di Aula Pesat Gatra Polres Musi Rawas dilaksanakan kegiatan pengarahan Kabid Propam Kombes Pol Agus Halimudin, SIK, MH yang diwakili oleh Kaur Binetika Subbidwabprof Polda Sumsel Kompol M.Hermansyah,S.Ag,
M.SI yang dihadiri +- 50 Personil Anggota Polres Musi Rawas jajarannya

Kompol M.Hermawansyah,MSi menyampaikan arahan tentang pembinaan, pencegahan, perilaku menyimpang atau pelanggaran anggota polri dan sosialisasi Perpol 7 Tahun 2022 tentang kode etik Polri dan Komisi Kode etik Polri, sosialisasi Pelarangan PNPP bergaya hedonisme atau ikut dalam kelompok yang dapat dipersepsikan bergaya hedonis /glamor serta judi online kepada anggota Polres Musi Rawas Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi diantaranya

1.Kasus yang sedang viral tentang penggunaan medsos dan Pelarangan bergaya hedonis.

2.Larangan penyalahgunaan Narkotika baik sebagai pemakai ataupun pengedar

3.penyimpangan disorientasi seksual (LGBT)

4.aturan tentang pengadaan barang dan jasa dan tidak berpihak terhadap kontraktor.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Lalan Aipda Heryansyah Melaksanakan Program Giat Sambang di Desa Mekar Sari

5.Larangan keterlibatan anggota Polri dalam politik menjelang pemilihan kepala daerah

6.bebas pungli pada pelayanan masyarakat dalam pembuatan sim,samsat dan Skck

7.Prosedur dalam penegakan disiplin dan kode etik

8.Penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik dan penyidik pembantu harus profesional dan tidak berpihak kepada pelapor atau pun terlapor

9.aturan dan pengawasan tentang pengunaan senpi dinas dan piket jaga tahanan

10.Pengawasan tentang judi online

11.Hindari perbuatan perselingkuhan dan perzinahan terhadap anggota Polri Bhayangkari dan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan tanya jawab tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP. Ucap Alumni Fakultas Syari’ah UIN Rafah Palembang

“Kegiatan ini merupakan upaya kita untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kita, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Kompol M.Hermawansyah ,
S Ag,MSi, juga menekankan kepada Kasi Propam dan juga Para Kanit Polsek Jajaran Polres Musi Rawas agar lebih aktif lagi melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap personilnya.

“Kasi propam dan Kanit Provos agar lebih aktif lagi, ditingkatkan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap personil” ucapnya.

Selain itu,Tim Bidpropam Polda Sumsel juga menekankan Jajaran untuk melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap Pelayanan SKCK, SIM, dan Ruang Tahanan Polres Musi Rawas. Pungkasnya,
Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Aksi Humanis Sat Polairud Polres Muba: Polisi Gendong Warga Sakit di Sungai Lalan
𝙋𝙖𝙣𝙜𝙙𝙖𝙢 𝙄𝙄/𝙎𝙧𝙞𝙬𝙞𝙟𝙖𝙮𝙖 𝙍𝙚𝙨𝙢𝙞 𝙏𝙪𝙩𝙪𝙥 𝙏𝙪𝙧𝙣𝙖𝙢𝙚𝙣 𝙂𝙤𝙡𝙛 𝙃𝙐𝙏 𝙆𝙚-80 𝙏𝙉𝙄 𝙙𝙞 𝘽𝙚𝙡𝙞𝙩𝙪𝙣𝙜
Polda Sumsel dan Polres OKU Timur Gencar Berantas Pungli di Jalur Lintas Sumatera
Pengamanan Rapat Pleno di PPK Kecamatan Ulu Musi oleh Personel TNI-Polri
Harukaze Open 2025 Resmi Dibuka, Walikota Palembang: Saatnya Lahirkan Atlet Kelas Dunia
Wisuda Unsri 2025 Pecahkan Rekor, Rektor Tegaskan Komitmen Pendidikan Berkualitas
Forum Silaturahmi Cabor Sumsel Sampaikan Aspirasi Mosi Tidak Percaya, KONI Sumsel Berkomitmen Lakukan Klarifikasi
GG MEGZ Palembang Gelar Bakti Sosial Ramadan, Santuni Panti Asuhan dan Bagikan Takjil
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:13

Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah “A”, 37 (tiga puluh tujuh) bidang tanah Hak Pakai

Minggu, 26 Oktober 2025 - 02:03

Rapatkan Barisan Kepala Daerah Se-Kaltim, Menteri Nusron: Solusi Penyelesaian Masalah Pertanahan Harus Berbasis Kemanusiaan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 22:01

Bahas Proses Bisnis Layanan dan SDM di Kaltim, Menteri Nusron: Kita Perlu Bertransformasi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:17

Dari Hati ke Hati, Menteri Nusron Bahas Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kaltim

Jumat, 24 Oktober 2025 - 04:17

Pengamatan Koordinat Patok Pilar Batas Utama (PBU) Batas Administrasi Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Pemalang

Jumat, 24 Oktober 2025 - 01:47

Serah Terima Pegawai Alih Tugas Kantor Pertanahan se-Eks Karesidenan Banyumas

Jumat, 24 Oktober 2025 - 01:06

36 Warga Terima Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Jaringan Irigasi Slinga (Lanjutan)

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:28

Peringati Hari Santri Nasional 2025, Menteri Nusron: Jadi Generasi yang Menyejahterakan Rakyat Indonesia

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page